
Jelang Akhir Masa Kerja PPK dan PPS, KPU Jatim Gelar Evaluasi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Mojokerto, jatim.kpu.go.id - Menjelang akhir masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Evaluasi Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rapat evaluasi bertempat di Hotel Aston Mojokerto, Jalan Totok Kerot nomor 51, Sumber Gayam, Puri, Mojokerto, pada 8-10 Januari 2025.
Peserta rapat terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Kasubbag Parmas dan SDM, serta operator Siakba. Rapat yang digelar merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi badan adhoc dari 38 KPU kabupaten/ kota bersama dengan pihak eksternal.
"Sebelumnya KPU Jatim telah melayangkan instruksi melalui surat agar KPU kabupaten/ kota menggelar evaluasi dengan para pihak di wilayah kerja masing-masing," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana.
Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Nur Salam berharap evaluasi ini tidak hanya dilakukan secara kualitatif, namun juga secara kuantitatif, agar lebih terukur. Ia juga berharap evaluasi yang digelar tidak terbatas pada kinerja badan adhoc, tetapi juga meliputi sistem pendukung pengelolaan badan adhoc.
"Evaluasi ini tidak hanya dititikberatkan pada kinerja Badan Adhoc saja. Namun, secara keseluruhan sistem yang mendukung proses pengelolaan Badan Adhoc, termask Operator Siakba," kata Salam.
Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengingatkan kembali jajarannya untuk memastikan badan adhoc memenuhi kewajibannya melaporkan Laporan Kinerja setiap bulan. Begitupun sebaliknya, KPU kabupaten/ kota juga harus memastikan hak mereka dapat terpenuhi sebelum akhir masa tugas.
Mewakili Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang, Kasubbag Anggota KPU dan Badan Adhoc (AKBA), Bagas menekankan pentingnya evaluasi badan adhoc dari berbagai aspek. Atas kebijakan keserentakan Pemilu dan Pilkada, ia juga menyampaikan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan KPU dalam masa post-electoral.
"KPU diharapkan dapat mempertahankan jejaring pada stakeholder Pemilu dan agen-agen badan adhoc pada Pemilu sebelumnya, serta memperkuat kelembagaan dengan melakukan evaluasi untuk memotret efektivitas tugas dan fungsi masing-masing," kata Bagas.
Ia juga mendorong KPU dapat membangun kolaborasi efektif antar mitra strategis dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Kemudian melakukan sosialisasi partisipatif serta memetakan ulang implementasi regulasi pembentukan dan tata kerja badan adhoc.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menyoroti terkait persyaratan usia minimal 17 tahun bagi calon anggota KPPS. Menurut perempuan asal Bangkalan tersebut, problematika syarat usia tersebut seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi akan memudahkan tahapan, namun di sisi lain juga akan menyulitkan.
"Harapan syarat usia 17 tahun yang harapannya mereka dengan cepat dan mudah memahami teknologi dan informasi yang mendukung tahapan, namun kenyataannya mereka adalah warga negara yang baru saja mempunyai hak pilih dan belum berpengalaman melaksanakan Pemilu atau pemilihan," ucap Ely. (AFN)