Berita Terkini

Kunjungan Kerja di KPU Kota Malang, Ketua KPU Bahas Evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024

Kota Malang, jatim.kpu.go.id- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali mendampingi Ketua KPU, Mochammad Afifuddin melakukan kunjungan kerja di KPU Kota Malang. Dalam kunjungan kerja hari ini Sabtu, 8 November 2025, Afif membahas beberapa evaluasi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Sebelumnya Afif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran penyelenggara atas terselenggaranya Pemilu dan Pilkada 2024 dengan baik. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan pemilu dan pilkada adalah untuk mengantarkan calon terpilih secara legitimate. “Dalam menjalankan tugas, komisioner KPU harus percaya diri dan berani menggunakan kewenangan, terutama pada proses rapat pleno dan pengambilan keputusan. Jika kewenangan tidak digunakan secara tepat, maka proses pemilu dapat tersendat,” tuturnya. Selain itu, menurutnya tantangan besar KPU dalam penyelenggaraan kedepan adalah perkembangan teknologi informasi, media digital, dan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang berpengaruh pada ekosistem informasi publik. Lebih lanjut, Ketua KPU menyatakan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak menjadi modal evaluasi dan landasan untuk mengusulkan kebijakan dan penyempurnaan pemetaan daerah pemilihan dimasa mendatang. “Terkait dengan data pemilih, disorot beberapa persoalan seperti temuan sekitar 400.000 pemilih Malaysia yang tidak jelas statusnya, serta 5.000 data pemilih yang diganti oleh PPLN. Banyak pula kasus pemilih yang terkendala dokumen kependudukan karena paspor ditahan majikan atau tidak memiliki KTP,” ungkap pria asli Sidoarjo Jawa Timur ini. Mengakhiri forum, Afif berpesan agar jajaran KPU Kota Malang terus menjaga silaturahim antar penyelenggara pemilu. Ia menegaskan kembali bahwa tugas utama KPU adalah menjalankan tata kelola pemilu secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Turut mendampingi dari KPU Jatim yakni Ketua Aang Kunaifi, Anggota Miftahur Rozaq dan Nur Salam.*** (AA/Ed.Red)

Ketua KPU Jadi Pembicara Seminar Nasional Bertajuk Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal di Universitas Brawijaya

*Ketua KPU Jadi Pembicara Seminar Nasional Bertajuk Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal di Universitas Brawijaya*   Malang, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin berkesempatan menjadi pembicara Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Jumat, 7 November 2025. Kegiatan yang bertajuk Menata Ulang Arah Demokrasi dan Konstitusionalitas Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal ini digelar di Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Afif dalam paparannya menegaskan bahwa KPU bertugas melaksanakan putusan dan undang-undang yang nantinya ditetapkan. Saat ini KPU sedang aktif melakukan kajian untuk merumuskan rencana dan opsi dari putusan tersebut. "Kami sekarang sifatnya melakukan kajian, diskusi terkait beberapa rencana, opsi usulan untuk memberi masukan. Tapi selebihnya UU sementara ini kita menunggu proses di DPR," ungkapnya. Menurut Afif, Putusan MK ini dapat diartikan sebagai semangat perubahan. Untuk itu ia akan mendukung regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya. "Selanjutnya, Kami juga mendiskusikan beberapa opsi karena apapun desain pemilu, yang terdampak langsung di lapangan pasti penyelenggara. Pada intinya Kita menunggu saja undang-undang ini," jelas Ketua KPU. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyampaikan Seminar Nasional ini sebagai wujud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyumbangkan pikiran pasca Putusan MK Nomor 135. “Karena ada hal yang sangat fundamental, khususnya terkait Pemilu Nasional dan Lokal yang dipisah,” katanya. Sehingga menurutnya putusan itu nantinya tidak memicu ketidakpastian dalam sektor politik, hukum, maupun bernegara, harus diikuti dengan revisi Undang-undang Pemilu. Pasalnya, hingga saat ini UU Pemilu belum juga dilakukan penyesuaian. “Kita dorong agar Undang-undang Pemilu segera dilakukan penggantian untuk memasukkan materi-materi yang sudah banyak diuji oleh MK sehingga perlu dibungkus secara baik oleh pembentuk Undang-undang,” katanya. Turut mendampingi Ketua KPU yakni jajaran Ketua dan Anggota KPU Jatim. Usai mengisi Seminar Nasional, agenda selanjutnya peresmian podcast KPU Kabupaten Sidoarjo. Dimana podcast salah satu media untuk menyampaikan informasi serta memberikan pendidikan kepada pemilih terkait dengan kepemiluan dan demokrasi.*** (AA/Ed.Red)    

Wujudkan Akurasi Data Pemilih, KPU Jatim Gelar Rakor PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mewujudkan akurasi data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Rakor dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana dalam sambutannya menegaskan bahwa data pemilih yang berkualitas, komprehensif, dan mutakhir merupakan prioritas utama. “Untuk itu mari kita tindaklanjuti data yang telah diturunkan oleh KPU melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) agar hasilnya akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” jelasnya. Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan bahwa setelah penetapan data pemilih berkelanjutan Triwulan III, masih ditemukan sejumlah nama pemilih ganda di beberapa kabupaten/kota. “Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Jatim telah berkoordinasi dengan DP3AK dan Dispendukcapil untuk melakukan Coktas/Pencocokan dan Penelitian Terbatas bersama serta perekaman ulang bagi pemilih dengan NIK kembar agar data menjadi lebih valid dan mutakhir,” tutur Insan. Dalam kesempatan yang sama, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, mengapresiasi capaian kinerja KPU Jatim meskipun belum menerima penghargaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Ia juga mendorong KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan III agar segera menjadwalkan kegiatan tersebut. Pengarahan terakhir, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dan profesionalitas ASN maupun PPPK di lingkungan KPU. Peserta Rakor terdiri dari Divisi Perencanaan; Data dan Informasi serta operator Sistem Informasi Data Pemilih 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.*** (AA/Ed.Red)

KPU Jatim Fasilitasi Pembuatan Akun Sistem Informasi Manajemen Pelatihan di Wilayah Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mendukung peningkatan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SiMPEL), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memfasilitasi pembuatan akun dan pemetaan kebutuhan pelatihan di wilayah Jawa Timur pada Jumat, 10 Oktober 2025 secara daring. Bertindak menjadi narasumber Kepala Bidang Perencanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Setjen KPU, Darmanto serta Pelaksana pada Pusat Pengembangan Kompetensi SDM (PKSDM) Setjen KPU, Ryan Novyansah. Sementara, peserta kegiatan terdiri dari ASN di KPU Jatim dan 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kepala Bidang Perencanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Setjen KPU menyampaikan bahwa KPU memfasilitasi pelatihan yang terintegrasi dalam SiMPEL. “Saat ini KPU masih mengakomodir pelatihan e-learning dari Kementerian/Lembaga melalui SiMPEL. Kita sedang mengembangkan sistem informasi serta sarana dan prasarana untuk pelatihan ASN. Nantinya ASN di KPU harus memiliki kemampuan di bidang kepemiluan juga,” tuturnya Selanjutnya, Ryan menyampaikan materi mengenai pembuatan akun dan pemetaan kebutuhan pelatihan. Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2018 dan Nomor 15 Tahun 2020, setiap ASN dan PPPK memiliki hak serta kewajiban untuk mengembangkan kompetensi. “Pengembangan kompetensi ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme ASN, dan investasi jangka panjang bagi individu maupun lembaga,” ungkapnya. Dalam kegiatan ini, para ASN yang belum memiliki akun SiMPEL mendapatkan bantuan untuk membuat akun. Peserta pun dalam sesi diskusi juga menyampaikan kebutuhan pelatihan yang diharapkan.*** (AA/Ed.Red)  

KPU Jatim Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 di Satuan Kerjanya

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu, 8 Oktober 2025. Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang juga selaku divisi yang membidangi dalam kesempatan kali ini menekankan pentingnya keterlibatan seluruh bagian dalam proses evaluasi sebagai bentuk komitmen bersama terhadap akuntabilitas kinerja lembaga. “Keterlibatan seluruh bagian penting, selain itu semua bagian juga memiliki tanggung jawab terhadap capaian kinerja ini,” ujar Rozaq. Ia menyampaikan bahwa KPU Jatim saat ini memperoleh predikat BB dengan nilai 79,70 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). “Kedepan kita perlu melakukan pemenuhan instrumen penilaian secara lengkap untuk meraih predikat A,” katanya. Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Nur Salam melaporkan hasil visitasi Komisi Informasi (KI) yang menunjukkan capaian positif “Meski masih diperlukan pelengkapan data untuk Daftar Informasi Publik (DIP),” tuturnya. Ia juga mendorong sinergi antar bagian dalam publikasi kegiatan serta mengusulkan penyediaan lemari kaca khusus guna perawatan peralatan dokumentasi. Mengimbuhkan pimpinan lainnya, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menegaskan pentingnya disiplin kehadiran dan ketertiban administrasi bagi seluruh pegawai. Ia mengingatkan pentingnya peningkatan kecepatan pelayanan publik melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang konsisten. Rapat evaluasi diikuti anggota KPU Jatim, seluruh pejabat structural dan fungsional, serta staf sekretariat KPU Jatim. Dalam rapat ini juga disampaikan pula hasil evaluasi capaian kinerja Triwulan III oleh masing-masing Kepala Bagian (Kabag) berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan. Pemaparan ini menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana target kinerja tiap bagian tercapai serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan pada triwulan berikutnya.*** (AA/Ed.Red)

Nilai SAQ Hampir Sempurna, KPU Jatim Berkesempatan Terima Verifikasi Faktual Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Nilai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) hampir sempurna yakni 97, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) berkesempatan mendapatkan Verifikasi Faktual/Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim). Verifikasi Faktual dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025 di kantor KPU Jatim. Demikian disampaikan oleh Komisioner KI Jatim, Yunus Mansur Yasin saat menyampaikan tujuan kedatangan rombongannya kali ini. “Verifikasi Faktual/Visitasi adalah bagian dari tindak lanjut pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). KPU Jatim untuk pengisian SAQ mendapatkan nilai hampir sempurna yakni 97. Penilaian SAQ KPU Jatim belum mencapai nilai 100 karena ada satu jawaban yang kurang presisi,” tutur mantan Komisioner KI Kabupaten Bangkalan ini. Yunus mengungkapkan pula bila dalam verifikasi faktual ternyata faktanya sesuai dengan pengisian SAQ, nilai keterbukaan informasinya bisa saja lebih tinggi. “Walaupun reward bukan menjadi tujuan utama. Namun, penyampaian informasi publik oleh lembaga publik itu wajib bagi informasi yang bisa dismapaikan ke masyarakat. Dapat reward itu hanya bonusnya saja,” tegasnya. Menanggapi yang disampaikan Yunus, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan terima kasih karena KI Jatim telah meluangkan waktu ke KPU Jatim. “Saya kali ini didampingi oleh seluruh jajaran Anggota, Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf yang membidangi PPID menyampaikan bahwa KPU Jatim berkomitmen menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik,” jelas Ketua KPU Jatim. Berikutnya, Verifikasi Faktual/Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dimulai dengan mengecek SAQ dan fakta lapangan. Dalam kesempatan ini, Komisioner KI Jatim yang akrab disapa Yunus ini juga mengisi podcast KPU Jatim, untuk memberikan wawasan terkait dengan keterbukaan informasi publik.*** (AA/Ed.Red)