Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai Ketentuan, KPU Jatim Gelar Rakor
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) ingin memastikan proses pemutakhiran data pemilih di Jawa Timur berjalan sesuai ketentuan sehingga perlu mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota. Demikian disampaikan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 pada Selasa, 19 November 2025 di aula kantor KPU Jatim. Insan menyebutkan juga bahwa koordinasi ini diperlukan untuk memastikan setiap KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pleno pemutakhiran data sesuai ketentuan. “Mulai dari tahapan teknis, termasuk penyelesaian data sebelum penutupan sistem, menjadi perhatian utama agar tidak ada proses yang tertinggal,” katanya. Sementara itu Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengimbuhkan para peserta perlu mengikuti rakor dengan serius karena penting untuk memastikan seluruh rangkaian proses pemutakhiran data pemilih berjalan tepat waktu, akurat, dan menghasilkan daftar pemilih yang semakin valid. “Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota diharapkan juga mampu memberikan landasan kuat dalam penyusunan daftar pemilih yang akuntabel,” tutur Aang. Peserta Rakor Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor dilaksanakan selama dua hari Selasa-Rabu, 18-19 November 2025.*** (AA/Ed.Red) ....
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KPU Jatim Laksanakan FKP
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terbukti pada Senin, 17 November 2025 di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik KPU Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. FKP melibatkan pengguna layanan, perwakilan KPU Kabupaten/Kota, stakeholder terkait, praktisi, akademisi, media massa, serta jajaran organisasi kemasyarakatan pemuda. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menegaskan komitmen KPU Jatim untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang konsisten serta penguatan empat ikon layanan utama. “Empat ikon layanan utama ini yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan non-discriminaty/kesetaraan hak. Ia menyampaikan pula bahwa berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat menjadi masukan penting bagi KPU Jatim dalam meningkatkan kualitas layanan,” jelas Ketua KPU Jatim. Lebih lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi mengungkapkan bahwa sekitar 66 persen penduduk Indonesia saat ini telah terhubung dengan internet. “Sehingga akses digital telah membuka ruang baru bagi masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, dan menilai pelayanan publik. Kondisi ini menuntut KPU Jatim untuk semakin transparan dan responsif dalam setiap penyediaan layanan,” ungkapnya. Kemudian dalam sesi diskusi, perwakilan organisasi kemasyarakatan pemuda menekankan pula pentingnya penguatan bimtek, kelengkapan data historis dalam SOP, serta pemahaman terhadap karakteristik sosial tiap daerah guna mencegah potensi konflik. Mereka juga mengapresiasi adanya layanan ramah disabilitas yang telah disediakan KPU Jatim. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, Akademisi Unesa, Haryo Kunto Wibisono, serta Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana.*** (AA/Ren/Ed.Red) ....
Pastikan Akurasi Data Coktas, KPU Jatim Monev ke Tuban
Tuban, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka memastikan akurasi dan kualitas data Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Kabupaten Tuban pada 13 November 2025. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPU Jatim untuk memastikan akurasi dan kualitas data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pemeriksaan difokuskan pada beberapa indikator penting. Antara lain fokus pada pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih dengan NIK ganda, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” tuturnya. Selain memonitoring pelaksanaan Coktas, dalam kesempatan ini menurut Insan juga menyaksikan proses perekaman ulang KTP elektronik bagi pemilih yang memiliki NIK ganda di Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Berdasarkan data dari Disdukcapil Tuban, terdapat sebelas pemilih yang tercatat memiliki NIK ganda dengan kabupaten lain. Hingga saat ini, empat pemilih telah menyelesaikan perekaman ulang, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian koordinasi lintas kabupaten. Salah satu pemilih yang telah tuntas melakukan perekaman ulang adalah Nuryati, warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, yang telah memperoleh NIK baru. “Sehingga dengan demikian, jumlah pemilih dengan NIK ganda di Tuban ada sebelas orang. Empat diantaranya sudah dilakukan perekaman baru. Sementara sisanya masih dikoordinasikan dengan kabupaten lain,” jelas Insan. Insan dalam giat ini tidak hadir sendiri, namun bersama dengan Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Kabag Rendatin, Nurita Paramita, serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Tuban.*** (AA/Datin/Ed.Red) ....
Susun Rencana dan Evaluasi Kegiatan Sosdiklih Parmas Pasca Tahapan, KPU Jatim Rakor
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna merencanakan sekaligus mengevaluasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pasca tahapan pemilu dan pilkada, KPU Jatim melaksanakan Rapat Koordinasi Kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara luring di Aula Kantor KPU Jatim dan juga daring melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, 11 November 2025. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya di kabupaten/kota atas capaian Indeks Partisipasi Pilkada 2024 yang berada di urutan pertama secara nasional. “Dengan nilai 80,87 dan masuk dalam kategori participatory. Indeks Partisipasi Pilkada ini menilai dari tingkat kehadiran pemilih di TPS, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, serta pengawasan,” jelasnya. Umam selanjutnya menyampaikan bahwa Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM memiliki keluwesan dan kesempatan berinovasi dalam hal Menyusun kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Dan kegiatan kali ini sekaligus juga membekali terkait dengan peningkatan kualitas dalam penulisan berita pada website dan medsos lembaga,” kata mantan Ketua KPU Kota Blitar ini. Sementara itu dalam kesempatan ini, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Nur Salam melakukan evaluasi atas pengelolaan media sosial dan website, serta mengajak menyusun kegiatan sosdiklih pasca tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Pada rakor ini menghadirkan pula Praktisi Media, Aan Haryono sekaligus Komisioner KPID Jatim untuk memberikan pembekalan terkait dengan penulisan berita di media sosial dan website lembaga. Peserta rakor terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM; Sekretaris; Kasubbag Parmas dan SDM; serta staf subbag Parmas dan SDM 38 KPU Kabupaten/Kota.*** (AA/Ed.Red) ....
Kunjungan Kerja di KPU Kota Malang, Ketua KPU Bahas Evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024
Kota Malang, jatim.kpu.go.id- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali mendampingi Ketua KPU, Mochammad Afifuddin melakukan kunjungan kerja di KPU Kota Malang. Dalam kunjungan kerja hari ini Sabtu, 8 November 2025, Afif membahas beberapa evaluasi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Sebelumnya Afif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran penyelenggara atas terselenggaranya Pemilu dan Pilkada 2024 dengan baik. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan pemilu dan pilkada adalah untuk mengantarkan calon terpilih secara legitimate. “Dalam menjalankan tugas, komisioner KPU harus percaya diri dan berani menggunakan kewenangan, terutama pada proses rapat pleno dan pengambilan keputusan. Jika kewenangan tidak digunakan secara tepat, maka proses pemilu dapat tersendat,” tuturnya. Selain itu, menurutnya tantangan besar KPU dalam penyelenggaraan kedepan adalah perkembangan teknologi informasi, media digital, dan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang berpengaruh pada ekosistem informasi publik. Lebih lanjut, Ketua KPU menyatakan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak menjadi modal evaluasi dan landasan untuk mengusulkan kebijakan dan penyempurnaan pemetaan daerah pemilihan dimasa mendatang. “Terkait dengan data pemilih, disorot beberapa persoalan seperti temuan sekitar 400.000 pemilih Malaysia yang tidak jelas statusnya, serta 5.000 data pemilih yang diganti oleh PPLN. Banyak pula kasus pemilih yang terkendala dokumen kependudukan karena paspor ditahan majikan atau tidak memiliki KTP,” ungkap pria asli Sidoarjo Jawa Timur ini. Mengakhiri forum, Afif berpesan agar jajaran KPU Kota Malang terus menjaga silaturahim antar penyelenggara pemilu. Ia menegaskan kembali bahwa tugas utama KPU adalah menjalankan tata kelola pemilu secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Turut mendampingi dari KPU Jatim yakni Ketua Aang Kunaifi, Anggota Miftahur Rozaq dan Nur Salam.*** (AA/Ed.Red) ....
Ketua KPU Jadi Pembicara Seminar Nasional Bertajuk Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal di Universitas Brawijaya
*Ketua KPU Jadi Pembicara Seminar Nasional Bertajuk Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal di Universitas Brawijaya* Malang, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin berkesempatan menjadi pembicara Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Jumat, 7 November 2025. Kegiatan yang bertajuk Menata Ulang Arah Demokrasi dan Konstitusionalitas Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal ini digelar di Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Afif dalam paparannya menegaskan bahwa KPU bertugas melaksanakan putusan dan undang-undang yang nantinya ditetapkan. Saat ini KPU sedang aktif melakukan kajian untuk merumuskan rencana dan opsi dari putusan tersebut. "Kami sekarang sifatnya melakukan kajian, diskusi terkait beberapa rencana, opsi usulan untuk memberi masukan. Tapi selebihnya UU sementara ini kita menunggu proses di DPR," ungkapnya. Menurut Afif, Putusan MK ini dapat diartikan sebagai semangat perubahan. Untuk itu ia akan mendukung regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya. "Selanjutnya, Kami juga mendiskusikan beberapa opsi karena apapun desain pemilu, yang terdampak langsung di lapangan pasti penyelenggara. Pada intinya Kita menunggu saja undang-undang ini," jelas Ketua KPU. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyampaikan Seminar Nasional ini sebagai wujud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyumbangkan pikiran pasca Putusan MK Nomor 135. “Karena ada hal yang sangat fundamental, khususnya terkait Pemilu Nasional dan Lokal yang dipisah,” katanya. Sehingga menurutnya putusan itu nantinya tidak memicu ketidakpastian dalam sektor politik, hukum, maupun bernegara, harus diikuti dengan revisi Undang-undang Pemilu. Pasalnya, hingga saat ini UU Pemilu belum juga dilakukan penyesuaian. “Kita dorong agar Undang-undang Pemilu segera dilakukan penggantian untuk memasukkan materi-materi yang sudah banyak diuji oleh MK sehingga perlu dibungkus secara baik oleh pembentuk Undang-undang,” katanya. Turut mendampingi Ketua KPU yakni jajaran Ketua dan Anggota KPU Jatim. Usai mengisi Seminar Nasional, agenda selanjutnya peresmian podcast KPU Kabupaten Sidoarjo. Dimana podcast salah satu media untuk menyampaikan informasi serta memberikan pendidikan kepada pemilih terkait dengan kepemiluan dan demokrasi.*** (AA/Ed.Red) ....