
KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Evaluasi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Mojokerto, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Evaluasi Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rakor dilaksanakan di KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan Raak Adinegoro, Mergelo, Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, pada 16-17 Desember 2024.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa dalam proses evaluasi terhadap badan adhoc, perlu diperhatikan hak-hak mereka. Mengingat tanggung jawab yang mereka emban cukup berat sebagai pelaksana kebijakan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
"Dalam proses evaluasi ini agar memperhatikan hak-hak badan adhoc," kata Aang.
Aang juga memberikan apresiasi atas kinerja badan adhoc sebagai bentuk penghargaan dan rasa terima kasih dari KPU, selain pemenuhan hak-hak yang wajib diterima. Tak lupa, ia turut memberikan apresiasi kepada stakeholder terkait yang turut berkontribusi dalam menyukseskan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
"Kami apresiasi untuk stakeholder terkait yang membantu menyukseskan tahapan," ucap Aang.
Anggota KPU Jatim Divisi Logistik dan Perencanaan, Miftahur Rozaq mengatakan, forum yang digelar merupakan wadah strategis untuk memberikan rekomendasi terkait pola rekrutmen dan kinerja badan adhoc. Ia menekankan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi tolak ukur, yakni kesiapan anggaran, peraturan perundang-undangan, dan sumber daya manusia (SDM).
"Forum ini menjadi sangat strategis dalam rangka merekomendasikan pola rekruitmen, kinerja atau aspek hasil evaluasi terkait badan adhoc," ucap Rozaq.
Ia berharap adanya instrumen penilaian atau evaluasi kinerja, seperti instrumen rekrutmen, bimbingan teknis, koordinasi, kepatuhan kinerja, dan kode etik, membuat evaluasi yang dilakukan lebih terarah. Selain itu, harus pula didukung oleh instrumen yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kinerja badan adhoc.
Anggota KPU Jatim Divisi Penelitian dan Pengembangan SDM, Eka Wisnu Wardhana berharap, forum tersebut tidak haya menjadi ajang berdialektika mengenai persiapan evaluasi badan adhoc. Ia menekankan agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh, melibatkan internal KPU serta pihak eksternal seperti Satpol PP, Kesbangpol, dan BPJS.
"Tidak hanya prosesnya tetapi juga hasilnya," jelas Wisnu.
Ia juga mengimbau KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan badan adhoc menerima hak-haknya, termasuk honorarium, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Ia menekankan pentingnya koordinasi agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi.
Selain itu, Wisnu menggarisbawahi bahwa evaluasi harus dilakukan secara substantif dan spesifik. Yakni dengan memberikan masukan terkait regulasi dan kebijakan, bukan sekadar bersifat administratif. (AND)