
KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK
Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Rakor berlangsung di Gereja Bethel Indonesia ROCK Gresik, Jalan Panglima Sudirman nomor 123, Gresik, pada 4-5 Januari 2024.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengingatkan jajarannya untuk tidak meremehkan persoalan-persoalan yang masuk dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Pada prinsipnya, kata Aang, KPU tidak boleh meremehkan perkara yang masuk di peradilan baik pada lingkup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun lingkup pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Kita tidak perlu mengasumsikan dalil pemohon. Kita perlunya membuktikan dengan data yang kita punya," kata Aang.
Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk mengelompokkan perbaikan permohonan berdasarkan jenis perkara. Kemudian merekap lokus perbaikan permohonan dan mengelompokkan lokus sesuai jenis perkara. Selain itu, juga untuk menyiapkan kronologis tiap lokus sesuai jenis perkara dan mempersiapkan alat bukti serta saksi
"Memastikan bahwa masing-masing KPU kabupaten/ kota yang menjadi lokus perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur dapat memetakan masalah secara benar dan membuat kronologi secara detail dan akurat," ujarnya.
Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Insan Qoriawan menyatakan, sebagai penyelenggara, KPU harus bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan kerja dari awal sampai akhir tahapan. Ia juga berharap tugas yang dikerjakan dapat diselesaikan dengan tuntas dan tidak meninggalkan residu.
"Semoga kita dapat menyelesaikan dengan tuntas dan tidak meninggalkan residu," ujar Insan.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengingatkan jajaran KPU kabupaten/kota yang ada permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi maupun yang tidak harus tetap bersiap. Sebab, kata dia, masih ada beberapa tahapan yang perlu dituntaskan.
Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq berharap tidak ada persoalan terkait anggaran dalam pemenuhan alat bukti dan fasilitasi dukungan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Ia menekankan pentingnya pemahaman detail pada setiap locus perkara, serta kesiapan penuh, mengingat hal tersebut berkaitan dengan marwah lembaga yang harus dipertanggungjawabkan di depan publik melalui jalur Mahkamah Konstitusi.
"Saya berharap tidak ada persoalan soal anggaran terkait pemenuhan alat bukti dan fasilitasi dukungan penyelesaian perselisihan hasil pilkada ini," harap Rozaq.
Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam mengingatkan pentingnya penguasaan materi, terutama saat berbicara di depan publik. Tujuannya agar informasi yang disampaikan dapat tepat dan jelas diterima oleh masyarakat.
"Agar menguasai materi khususnya saat berbicara depan publik agar dapat memberikan informasi yang tepat pada publik," ucap Salam.
Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana berharap momentum penyelenggaraan Pilkada dapat dimanfaatkan untuk dituangkan dalam riset dan penelitian ilmiah. Dengan begitu, kata dia, kerja yang dilakukan dapat menjadi legacy dan rekam jejak yang bermanfaat.
"Pada momentum penyelenggaraan Pilkada agar dapat dituangkan dalam riset dan penelitian ilmiah," kata dia. (AND)