Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Rakor dilangsungkan di Oakwood Hotel & Residence, Jalan Raya Kertajaya Indah nomor 79, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya, pada 20-22 Desember 2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 16 kabupaten/ kota, dan satu Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Ia mengingatkan jajarannya untuk dapat mempertanggungjawabkan dan mempertahankan apa yang telah diputuskan dalam proses rekapitulasi berjenjang di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Mudah-mudahan tanggung jawab kita untuk mempertahankan apa yang sudah kita putuskan dapat kita tanggung jawabkan," kata Aang.

Menurutnya, MK merupakan jalur yang sah bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan pemilihan kepala daerah. Ia menekankan bahwa sengketa di MK bukanlah hal yang memalukan atau mencerminkan ketidakprofesionalan pelaksana teknis, tetapi merupakan bagian dari proses yang wajar.

"Setiap gugatan harus ditanggapi dengan serius, mengingat putusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan," ujar Aang.

Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan mengimbau agar kesempatan konsultasi yang telah disediakan dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya untuk mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan pentingnya kesungguhan dalam menghadapi proses tersebut.

"KPU RI telah membuka ruang untuk konsultasi, maka mari gunakan kesempatan ini," ucapnya.

Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam meyakini jajaran KPU kabupaten/ kota telah menjalankan tahapan pemilihan sesuai tata cara dan prosedur yang benar. Ia juga menilai langkah antisipatif dengan menyusun kejadian khusus secara rinci akan mempermudah proses penyusunan kronologi dalam penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu ia mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari sengketa Pemilu 2024. Dimana banyak putusan MK tidak hanya berdasarkan selisih hasil, tetapi juga berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.

"Kita harus banyak belajar dari sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi tahun 2024," ungkapnya. (AND)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 735 kali