
KPU Jatim Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 Bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
Pasuruan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur. Rapat evaluasi dilangsungkan di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jalan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25-26 Februari 2025.
Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan mengatakan, pihaknya telah berupaya sebaik mungkin dalam memberikan fasilitas kampanye bagi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Bahkan, kata dia, fasilitasi kampanye yang diberikan disesuaikan dengan situasi yang ada. Ia mencontohkan fasilitasi kampanye saat Covid-19 berbeda dengan Pilkada tahun ini. Meski demikian, ia berharap adanya evaluasi agar kampanye ke depan bisa lebih maksimal.
"Kita ini bagian dari pelaksana. Kita berikan fasilitasi sesuai dengan keadaan zaman," kata Rohan dalam sambutan pembukaan rapat evaluasi tersebut.
Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Nur Salam mengatakan bahwa pihaknya diminta untuk melakukan evaluasi dan mengirimkan hasilnya ke KPU RI untuk uji akademik. Ia menjelaskan bahwa keluh kesah terkait fasilitasi kampanye yang dirasa belum maksimal, termasuk relevansi spanduk dan debat, menjadi bagian dari perhatian.
Salam menegaskan, terkait bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye, pihaknya terbuka untuk menerima masukan. "Kita berharap ada catatan yang bisa kita usulkan ke KPU RI dan ada kesimpulan yang bersifat solusi atau konsep baru," ujarnya.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengatakan bahwa terkait dengan evaluasi, beberapa divisi sudah melakukannya dalam berbagai kesempatan. Secara umum, persoalan evaluasi tidak hanya menyangkut masalah teknis penyelenggaraan, tetapi juga dalam banyak hal, termasuk persoalan substansi yang tidak tercover dalam regulasi.
"Persoalan evaluasi tidak hanya menyangkut masalah teknis penyelenggaraan, tapi juga persoalan substansi yang tidak tercover dalam regulasi," ucapnya.
Ia berharap, proses evaluasi ini dapat menghasilkan gagasan yang rekomendatif, yang bisa disampaikan secara berjenjang. Gagasan tersebut bisa ditampung jajaran KPU Kabupaten/ Kota, kemudian dirangkum pada saat rapat evaluasi di tingkat provinsi, dan akhirnya disampaikan ke KPU RI. Sebab, kata dia, KPU RI adalah pihak yang membuat regulasi.
"Harapannya proses evaluasi ini memunculkan gagasan yang rekomendatif, tentu bisa disampaikan secara berjenjang," kata dia. (AND)