
KPU Jatim Gelar Rekonsiliasi Persiapan SP2HL dan Pemutakhiran Realisasi Anggaran Dana Sharing Pilgub Jatim 2024
Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rekonsiliasi Persiapan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Pemutakhiran Realisasi Anggaran Dana Sharing Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Kegiatan dilangsungkan di Aula KPU Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman nomor 119, Kota Pasuruan, pada 12-14 Maret 2025.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, tuntasnya tahapan Pilkada Serentak 2024 tentu juga akan diiringi dengan penyelesaian administrasi keuangan, salah satunya agenda pengembalian sisa dana hibah. Apalagi, kata dia, beberapa KPU kabupaten/kota ada yang sudah harus mengembalikan sisa dana hibah pada 9 April 2025.
"Perlu gerak cepat, langkah taktis dan strategis menyelesaikan segala pertanggungjawaban keuangan," kata Aang.
Aang menjelaskan, rekonsiliasi yang digelar merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas penyajian data keuangan, hasil inventarisasi, dan penilaian realisasi anggaran dana sharing hibah Pilgub Jatim 2024. Rekonsiliasi tersebut, bukan saja untuk penyampaian dan penyamaan data pembukuan jajaran bendahara, tetapi juga dilakukan finalisasi realisasi atas penggunaan dana sharing hibah Pilgub Jatim 2024.
"Sehingga bisa mengetahui kendala apa saja yang muncul selama menyusun laporan keuangan, sebagai sarana untuk mencocokkan kesesuaian antara data keuangan dan barang milik negara," ujarnya.
Ia mengingatkan, penyusunan laporan keuangan harus dilakukan dengan lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta jajaran komisioner kabupaten/ kota untuk terus memberikan dukungan dalam proses penyelesaian laporan keuangan.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengatakan, pengelola keuangan adalah motor central dari terlaksananya setiap tahapan Pemilu atau Pilkada. Meski tak tampak dalam alur tahapan Pemilu, namun roda tanggung jawab dan kinerjanya selalu mengiringi setiap tahapan.
"Pengelola keuangan yang hadir untuk selalu patuh terhadap regulasi dan norma-norma yang berlaku dalam pelaksanaan belanja kegiatan," ucapnya.
Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M Rohan mengapresiasi kerja keras para pengelola keuangan, dimana tanggung jawab besarnya telah dilaksanakan. Meskipun, kata dia, secara porsi penugasan kegiatan sangat jarang terlibat, namun tanpa tendensi dan penuh integritas menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya.
"Belum lagi ketika masa-masa audit, selalu berada di garis terdepan," kata Rohan.
Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini menambahkan, secara teknis, rekonsiliasi yang dilaksanakan merupakan rekonsiliasi persiapan SP2HL pamungkas. Sebab, kata dia, dengan berakhirnya tahapan Pilkada yang ditandai penetapan kepala daerah terpilih, praktis kegiatan tahapan yang berimplikasi pada biaya dan anggaran juga telah selesai.
"Nantinya dari hasil kegiatan rekonsiliasi ini didapat potret kondisi realisasi dari 38 KPU kabupaten/ kota atas penggunaan dana sharing Pilgub Jatim 2024. Sisa dana sharing nantinya akan dikembalikan kepada Rekening Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Jawa Timur," ujarnya. (AND/FIT)