KPU Jatim Koordinasikan Pemutakhiran Data Parpol dan Penggantian Antar Waktu
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk Semester II Tahun 2025, sekaligus sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW).
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025 di aula lantai 2 KPU Jatim, di Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Acara ini diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, Stakeholder Terkait, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Sejumlah pimpinan KPU Jatim yang hadir, yaitu Choirul Umam, Habib M. Rohan, Eka Wisnu Wardhana, Miftaqur Rozaq, serta Sekretaris, Nanik Karsini.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam dalam kesempatan ini menjelaskan mekanisme dan hal-hal teknis terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW menjadi hal yang krusial. Hal ini guna mengantisipasi berbagai dinamika PAW yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia dalam kesempatan ini sekaligus menyampaikan terkait dengan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui Sipol. Umam mengimbau seluruh parpol untuk melakukan pembaruan data secara berkala dan aktual.
“Peremajaan atau pembaruan data ini meliputi profil partai, kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor. Dengan data yang mutakhir dan akurat, maka akan memudahkan KPU dalam menyediakan informasi yang transparan dan terbuka kepada publik,” pungkas Umam.***
(AA/Ed.Red)