
Samakan Pemahaman Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, KPU Jatim Gelar Sosialisasi
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna menyamakan pemahaman terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring pada Kamis, 11 September 2025.
Sosialisasi dihadiri Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, M. Syahrizal Iskandar serta Kepala Bagian Fasker KPU, Sukma Hole sebagai narasumber. Sementara peserta kegiatan melibatkan Ketua, Anggota, Sekretaris, Kabag serta seluruh Kasubbag KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi sebelum pelaksanaan kerja sama dengan para pihak.
“Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi sebelum melaksanakan kerja sama dengan para pihak karena agar tercipta kesamaan persepsi dan inovasi dimasa antar pemilihan,” katanya.
Berikutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, M. Syahrizal Iskandar menegaskan Perjanjian Kerja sama yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus linear dengan kebijakan KPU.
“Perjanjian Kerja Sama harus bisa diimplementasikan dan diharapkan dapat terintegrasi dengan Renstra KPU Tahun 2025–2029,” imbuhnya.
Ia pun mengingatkan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memperhatikan organisasi yang akan diajak kerja sama.
“Organisasi yang diajak untuk bekerja sama ialah yang berbadan hukum,” tutupnya.
Lebih lanjut pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Bagian Fasker KPU, Sukma Hole menyampaikan terkait dengan Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Usai pemaparan materi, diskusi dengan peserta berjalan sangat interaktif.***
(AA/Ren/Ed.Red)