Berita Terkini

ANGIN SEGAR BAGI PPPK JIKA PP TENTANG ASN TURUN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika Peraturan Pemerintah (PP) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan. Aturan turunan dari Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang berupa PP ini memang belum diterbitkan sampai sekarang. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM  Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Akhmad Sudjono menyampaikan bahwa ada wacana pertengahan tahun ini (pertengahan 2016-red) PP tentang ASN akan terbit. “Pertengahan tahun ini PP tentang ASN kabarnya akan turun. Jika PP ini turun akan memberikan angin segar bagi PPPK,” kata Jono dalam paparannya di Diskusi Kamisan yang diadakan di kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya (27/5/2016). Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Jatim ini mengatakan bahwa dengan terbitnya PP tentang ASN, PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bedanya PPPK tidak mendapatkan tunjangan hari tua dan fasilitas. “Di dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan hak PNS adalah memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan hari tua; perlindungan dan pengembangan kompetensi. Selanjutnya di Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan hak-hak yang akan diperoleh PPPK yaitu, gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; serta pengembangan kompetensi. Terlihat dari dua pasal ini, letak perbedaan hak yang diterima pada jaminan pensiun dan hari tua serta fasilitas. Terkait dengan fasilitas ini juga belum jelas, masih menunggu penjelasan dari PP yang akan  terbit,” jelas pria yang akrab dipanggil Jono ini. Selain itu, Jono mengutarakan juga bahwa apabila PP tentang ASN ini turun, PPPK yang telah ada (PPPK belum resmi-red) untuk menjadi PPPK sesuai PP tetap harus melalui tes. Apabila lolos pada tes akan menjadi PPPK yang memiliki hak sesuai Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan jika tidak lolos maka akan tetap menjadi PPPK belum resmi, yang dikenal dengan pegawai kontrak atau outshorsing dan akan tetap mendapatkan gaji seperti sekarang Rp. 1600.000,00. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,629 kali