.jpeg)
Coffee Morning, KPU Jatim Koordinasikan Program Kerja dan Kebijakan
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Agendakan Coffee Morning, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini bersama dengan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur melakukan koordinasi program kerja dan kebijakan-kebijakan. Acara ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00-11.00 WIB, hari ini, Jum’at (24/6).
Ikut hadir diantaranya pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan KPU Jatim.
Sekretaris KPU Jatim menyampaikan Coffee Morning adalah pertemuan santai tapi penting.
“Meskipun pertemuan ini informal namun semoga hasil diskusi kita pagi ini bisa bermanfaat. Pada moment pagi ini, Saya ingin mengoordinasikan terkait program kerja dan kebijakan, karena kita lembaga yang hierarkis,” tutur Nanik (24/6/2022).
Selanjutnya, terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai, Nanik menuturkan bila KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota harus memedomaninya.
“Kami berharap, ini menjadi perhatian Bapak/ Ibu Sekretaris semua karena akan diadakan evaluasi secara berkala. Lalu, untuk pelaksanaan piket, seyogyanya laporan dalam bentuk foto otomatis dikirim di hari yang sama, karena dokumentasi yang dikirim akan dibuatkan kolase, selanjutnya akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI dan kemungkinan akan ada sidak juga ke KPU Kabupaten/ Kota terkait pelaksanaan SE tersebut. Jadi sekali lagi kami mohon KPU Kabupaten/ Kota mengirimkan Surat Tugas Piket yang mana akan dikompilasi dan dilaporkan ke KPU RI,” terangnya.
Melanjutkan, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin) KPU Jatim, Nurita Paramita menjelaskan tentang anggaran, pemutakhiran data pemilih, dan reformasi birokrasi.
“Berkaitan dengan anggaran, sebagaimana sebagai Surat Sekjen KPU RI Nomor 1342/KU.03-SD/01/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentan Restrukturisasi Anggaran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 TA. 2022, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta tidak menggunakan anggaran tahapan yang sudah teralokasi untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU akan melakukan restrukturisasi penganggaran tahapan pasca ditetapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan mendukung suksesnya tahapan Pemilu,” papar Nurita.
Melengkapi penjelasan-penjelasan sebelumnya, Kabag Tekmas KPU Jatim, Popong Anjarseno memberikan arahan terkait template media sosial yang baru. Sedangkan Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Suharto (Totok) menjelaskan memberikan arahan terkait penggunaan aplikasi SIMONIKA, unggah SIRUP, data gudang, dan pembentukan UKPBJ. Usai pengarahan, dibuka sesi diskusi, sharing dan tanya jawab. ***
(AA)