
DUKUNG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM SERAHKAN LAPORAN TAHUNAN PPID
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur terus membuktikan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan kerjanya. Lembaga penyelenggara pemilu di Jawa Timur ini, Rabu (30/3/2016) menyerahkan Laporan Tahunan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. “Dasar hukum pembuatan Laporan Tahunan PPID ada di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan PKPU No. 1 Tahun 2015,” terang Gogot. Penyerahan Laporan Tahunan PPID KPU Jatim kepada KIP Jatim disampaikan oleh Kabag Teknis dan Humas, Slamet Setijoadji, Kasubag Teknis dan Humas, Azis dan staf operator website KPU Jatim, Alrisa Ayu Candra Sari, jam 1 siang. Ketua KIP Jatim, Ketty Tri Setyorini menerima langsung penyerahan laporan tersebut. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, memberikan apresiasi kepada KPU di Jawa Timur. Dibandingkan dengan lembaga lain, seperti SKPD, KPU merupakan lembaga yang tertib dalam hal pelaporan. “Saya sangat mengapresiasi penyelenggara pemilu (KPU) di Jawa Timur. KPU di Jatim telah melakukan tertib laporan. KPU di Jawa Timur hitungannya sebagai lembaga yang sudah secara massal menyerahkan Laporan PPID. Sampai hari ini sudah ada 25 Laporan Tahunan PPID KPU kabupaten/ kota yang dikumpulkan, ditambah dengan Laporan Tahunan KPU Jatim menjadi 26 buah. Hal ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan SKPD-SKPD,” kata Ketty. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan ke depan untuk KPU akan ada dua (2) versi Laporan PPID. “Untuk KPU nantinya akan ada dua versi Laporan PPID. Versi pertama, merupakan Laporan PPID pada saat Pemilu, sedangkan versi kedua Laporan PPID pada saat di luar Pemilu,” imbuh Ketty. Di akhir pembicaraan Ketty berharap agar format Laporan Tahunan PPID ke depan disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pasal 36 Tahun 2010. Apresiasi dari KIP ini mendapatkan sambutan baik dari PPID KPU Jawa Timur. Kabag Teknis dan Humas KPU Jatim, Slamet Setijoadji mengatakan, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi KPU di Jawa Timur. “Apresiasi ini tentunya berkat kerja sama yang baik dari kawan-kawan KPU kabupaten/ kota. Hal itu menjadi penyemangat dan pendorong bagi KPU di Jawa Timur untuk terus melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan dan pelayanan PPID,” jelas Slamet. (AACS)