
Evaluasi SAKIP KPU Jatim, Inspektorat KPU RI Lakukan Reviu
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU Provinsi Jawa Timur secara daring (7/6). Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menegaskan evaluasi terhadap SAKIP KPU Jatim dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja KPU Jatim juga dalam rangka penilaian Reformasi Birokrasi serta pengajuan KPU Jatim dalam rangka Zona Integritas.
"Dengan adanya reviu SAKIP ini diharapkan evaluasi kinerja lembaga KPU semakin meningkat," tegas Nanik Karsini (7/6).
Pasalnya melalui reviu kali ini diharapkan adanya pembahasan yang selaras antara Insperktorat dan KPU Jatim atas rekomendasi yang disampaikan dan perlu ditindaklanjuti oleh KPU Jatim.
Senada dengan hal tersebut, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan bahwa catatan-catatan reviu dari Inspektorat akan ditindaklanjuti sampai ke tingkat KPU Kabupaten/ Kota untuk segera dilakukan perbaikan.
“Sebab diiperlukan kerja keras untuk dapat mencapai target nilai SAKIP tahun depan agar mengalami peningkatan,” terang pria asal Sampang ini.
Untuk itu, Ia berharap bimbingan serta arahan Inspektorat tidak hanya saat menghadapi penilaian reformasi birokrasi, namun setiap waktu dalam penyusunan SAKIP KPU Jatim agar hasil yang maksimal dapat diraih pada tahun-tahun yang akan datang.
Perlu diketahui, pada kesempatan ini bertindak sebagai Evaluator Inspektorat Jenderal KPU RI, Naufal dan Ayu Febriana Juwita, serta turut hadir Kepala Bagian Perencanaan, Data & Informasi KPU Jatim, Kepala Subbagian Perencanaan KPU Jatim, dan Staf Subbagian Perencanaan KPU Jatim.
(AFN/ ed. Red)