Berita Terkini

HANYA KOTA BATU, KPU JATIM OPTIMIS PILKADA SERENTAK 2017 LANCAR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan Pilkada Serentak 15 Februari 2017 terus dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta mengaku berdasarkan hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 9 s.d 11 Mei 2016, KPU dengan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota yang melaksanakan pemilihan 2017, tidak ada persoalan yang berarti untuk Jawa Timur. “Pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada Serentah 2017, yang dihadiri oleh anggota KPU Provinsi dan kabupaten/ kota Sekretaris dari Provinsi dan kabupaten/ kota yang melaksanakan pilkada di tahun 2017, tidak ada persoalan yang berarti untuk Jawa Timur,” papar Shinta (19/5/2016). Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU Jawa Timur ini menjelaskan juga bahwa tidak adanya persoalan yang berarti bagi Jawa Timur, karena Kota Batu yang melaksanakan Pilkada Tahun 2017 sudah selesai menyusun dan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum batas waktu terakhir yang ditentukan oleh KPU RI yaitu tanggal 22 Mei 2016. Selanjutnya Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima menambahkan alasan tidak adanya persoalan yang berarti untuk Jawa Timur. “Karena di Jawa Timur hanya ada satu kota yang melaksanakan pilkada 2017, sehingga tidak berat dalam mengkoordinator pilkada serentak 2017 nanti. Hal ini berbeda dengan Aceh dimana ada 21 satuan kerja (provinsi dan kabupaten/ kota-red) yang akan melaksanakan pilkada pada tahun 2017,” terang Wima. Pada rapat koordinasi tersebut diantaranya membahas perencanaan dan anggaran pilkada tahun 2017, aplikasi untuk verifikasi calon perseorangan, norma-norma hukum sebagai landasan penerimaan dan engelolaan dana hibah pilkada, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah, nilai-nilai dasar organisasi yang dipegang sebagai penyelenggara dimana nilai-nilai tersebut harus tercermin di dalam setiap kebijakan yang diambil oleh KPU, serta perubahan-perubahan dalam draf beberapa Peraturan KPU untuk pilkada 2017 yang digunakan sebagai penyempurnaan pelaksanaan pilkada. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,014 kali