Berita Terkini

Jadi Lokus Evaluasi Pelayanan Publik, KPU Jatim Terus Lakukan Perbaikan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berupaya melakukan berbagai perbaikan sebagai tindak lanjut atas penunjukan lokus evaluasi pelayanan publik lingkup kementerian/ lembaga.

Penunjukan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia (Sekjen KPU RI) Nomor 1347/PP.02-SD/01/2022. Bahwa KPU RI menunjuk Sekretariat KPU Jatim dengan lokus layanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk menjadi salah satu Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPPP) yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). 

Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu dari pelayanan terpadu di KPU Jatim. Ia pun menjelaskan secara teknis prosedur pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Pengakses layanan nanti akan mengisi daftar tamu di layar monitor (touch screen) dengan mengisi biodata berupa nama, instansi serta nomor handphone. Setelah mengisi biodata, maka pengakses layanan memilih layanan yang dilakukan yaitu Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, kemudian nomor antrian dan formulir layanan pun akan langsung tercetak secara otomatis dan pengakses layanan langsung menuju ke ruang pelayanan terpadu sesuai nomor urut antrian,” terang Nurul (27/6).

Perempuan mantan komisioner Komisi Informasi Jatim tersebut menegaskan prosedur pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut telah sesuai sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah disusun.

Kaitannya dengan satuan kerja penyelenggara di kabupaten/ kota, Nurul mewajibkan KPU Kabupaten/ Kota untuk selalu mengaktifkan nomor handphone yang menjadi call center/ helpdesk layanan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Selain sebagai bentuk kesiapan kita, hal ini juga patut dilakukan demi kelancaran dan kecepatan pelayanan pemutakhiran DPB,” pungkas Nurul.

Melanjutkan, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti beberapa hal yang dibutuhkan sebagai penunjang evaluasi pelayanan publik DPB. 

“Dalam hal ini, KPU Jatim perlu merenovasi ruang pelayanan publik sehingga pengakses layanan akan merasa nyaman,” terang Nanik.

Adapun berbagai perbaikan tersebut dirumuskan melalui rapat internal yang diselenggarakan di Ruang Pleno pada Senin (27/6). Turut terlibat dalam rapat, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Plh. Kabag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis, Kasubbag Umum dan Logistik, Kasubbag Data dan Informasi KPU Jatim.

(AFN/ ed. Red/ Fto. AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali