Berita Terkini

Jelang Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara Anggota DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU Jatim Koordinasi Bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Kota Malang, jatim.kpu.go.id- Tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur akan menghadapi tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD),  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sehingga penting bagi KPU Jatim dan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan tahapan tersebut dengan teliti dan sebaik mungkin. Demikian tutur Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Sabtu, 4 Agustus 2023.

Pada kesempatan tersebut, Anam mengungkapkan pula bila besok tanggal 5 Agustus 2023, akan ada tahapan penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

“Selanjutnya di tanggal 6 – 11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan rancangan DCS, lalu akan ada tahapan penyusunan dan penetapan DCS, yang kemudian diumumkan pada 19 – 23 Agustus 2023,” papar Anam.

Ia pun memberikan masukan pada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, kedepan agar bisa menyusun infografis Calon Anggota Legislatif yang diunggah di website dan media sosial lembaga untuk mempermudah penyampaian informasi kepada masyarakat.

Turut mengimbuhkan, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengingatkan bahwa perlu antisipasi saat masa pencermatan DCS tanggal 6 – 11 Agustus 2023. “Melihat pada pencermatan DCS, dimungkinkan akan adanya pergantian bakal calon. Jadi kehadiran komisioner yang lengkap sangat perlu,” katanya.

Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, menjelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun rancangan DCS, berdasarkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.

“Dimana memuat nomor urut parpol, nama parpol, tanda gambar parpol, nomor urut calon sementara, pas foto, nama lengkap, jenis kelamin, kabupaten/kota tempat tinggal bakal calon sementara,” jelasnya.

Rakor berlangsung selama dua hari, Sabtu – Minggu, 4 – 5 Agustus 2023. Bertempat di aula kantor KPU Kota Malang, jalan Bantaran Nomor 6 Kota Malang. Peserta terdiri dari 38 Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim nampak hadir yakni Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Rochani, Nurul Amalia, dan Athoillah, serta jajaran pimpinan struktural dan staf yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.***

(AA/Fto.Istimewa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 991 kali