
KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PNS KPU KINI LESS PAPER LESS
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kenaikan pangkat otomatis Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini less paper less. Demikian yang disampaikan Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) KPU Jawa Timur (KPU Jatim), Arif Sentiawan, usai mengikuti Bimbingan Teknis Pemrosesan Sistem Terpadu Kenaikan Pangkat Otomatis di ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, kemarin (Senin, 21/2). Menurut Arif, Kenaikan Pangkat Otomatis yakni penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS atas pengabdiannya. “Penghargaan ini diberikan reguler setiap empat (4) tahun sekali,” ujar Operator SAPK KPU Jatim (21/02/2017). Saat ini usulan kenaikan pangkat otomatis sebagaimana disampaikan Arif, less paper less. “Artinya, usulan kenaikan pangkat otomatis PNS tidak perlu banyak melampirkan berkas atau menggunakan banyak kertas. Ini akan memudahkan pengusul kenaikan pangkat otomatis. Selain itu, berkas-berkas ini pun tidak terlalu banyak yang menumpuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga pelaksanaan proses kenaikan pangkat otomatis lebih efektif,” jelas staf Organisasi dan SDM KPU Jatim. Usulan kenaikan pangkat otomatis saat ini less paper less, sebab telah menggunakan Sistem Pelayanan Kepegawaian Terpadu dari BKN yang dilaunching pada tanggal 23 November 2016. Melalui sistem ini, semua data bisa diupdate dan terintegrasi optimal. Pada bimtek tersebut selain membahas hal di atas, juga membahas mengenai pengetahuan dan ketrampilan pelayanan kepegawaian, serta update kepegawaian dalam proses kenaikan pangkat. Untuk update kepegawaian, operator SAPK diharapkan selalu melakukan update data pegawai, terutama Sasaran Kerja Pegawai (SKP), jabatan strutural maupun fungsional, mutasi dan hukuman disiplin pegawai. (AACS)