
KPU Jatim Bawa Beberapa Evaluasi
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini (15/3/2016), mulai pukul 19.00 WIB, Divisi Hukum serta Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas dari seluruh Provinsi di Indonesia berkumpul di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat. Pertemuan ini merupakan Rapat Kerja terkait Penyuluhan/ Pembekalan dan Evaluasi Peraturan KPU dan Produk Hukum. Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2017. “Rapat kerja diantaranya akan membahas evaluasi per tahapan, problem apa saja yang dihadapi Kabupaten/ Kota, persoalan administrasi, putusan, kendala-kendala di lapangan yang masih lemah dalam hal peraturan-peraturan,” jelas Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Selanjutnya Slamet Setijoadji, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim menambahkan bahwa bahasan di dalam rapat kerja selama tiga hari tersebut, tanggal 15 s.d 17 Maret 2016, antara lain mengenai legal drafting dan evaluasi terhadap Keputusan serta Berita Acara (BA). “Yang dibahas di dalam pertemuan di Jakarta pertama tentang legal drafting (format pembuatan keputusan). Ke depan, pada Pilkada tahun 2017 masih menggunakan format yang sama dengan Pilkada 2015 atau tidak. Kedua, akan ada evaluasi terhadap Keputusan dan BA. Keputusan yang dimaksud menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran, penetapan, kampanye, masalah penetapan kepala daerah, serta rekom rencana tindak lanjut Panwas Kabupaten”, imbuh Slamet. KPU Jatim sendiri akan menyampaikan evaluasi Surat Keputusan (SK) dan BA, karena Jawa Timur pada Pilkada 2015 memiliki beberapa masalah hukum. Sebagaimana disampaikan Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, “Secara umum Pilkada Tahun 2015 di Jawa Timur berjalan lancar, namun tidak dapat dipungkiri ada beberapa permasalahan hukum. Di beberapa Kabupaten/ Kota terdapat permasalahan perdata, pidana, dan etik. Pada tahapan pencalonan, ada masalah dengan SK dari Parpol. Sedangkan pada pencalonan independen ada kendala dengan verifikasi faktual. Ada permasalahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid. Pada tahapan kampanye, pemasangan APK untuk Pilkada 2015 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dari pemasangan APK, perawatan APK sampai dengan selesai menjadi tanggung jawab KPU. Hal ini membuat KPU kesulitan.” (AACS)