Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Evaluasi Penyusunan DIP

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di internal sekretariat KPU Jatim. Berangkat dari telah diluncurkannya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni lalu, KPU Jatim memandang perlu untuk melakukan sosialisasi tahapan kepada seluruh pegawai.

Demikian disampaikan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini yang berkesempatan memberikan pengantar pada Sosialisasi sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2024 sekaligus evaluasi penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Kamis (30/6) di aula lantai 2 kantor KPU Jatim.

Ia melanjutkan, hal ini dimaksudkan, selain untuk memberi pemahaman kepada seluruh pegawai, juga sebagai pengingat dan pedoman atas kerja-kerja kepemiluan yang dilakukan oleh penyelenggara.

“Sebelum kita menyampaikan ke pihak eksternal, kita sering lupa kalau internal kita harus tahu lebih dahulu. Di luar, orang-orang tidak melihat bapak/ ibu kerja di bagian apa, tapi yang mereka ketahui bapak/ ibu bekerja di satker KPU. Tentu hal terkait pemilu harus bapak ibu pahami,” terang Nanik (30/6/2022). 

Bertindak sebagai narasumber, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro turut mengemukakan alasan pentingnya sosialisasi ini digelar. Menurutnya, sebagai penyelenggara, KPU tidak mungkin bisa memberikan doktrin bahwa pemilu merupakan pesta demokrasi yang harus diikuti dengan riang gembira, jika seluruh pegawai di internal tidak bisa mengaplikasikan tagline “Bersama KPU Kita Bahagia”.

Sementara dalam paparannya, Ia menjelaskan secara detail setiap tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Namun berbeda dengan PKPU tahapan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak secara rinci menjelaskan tahapan Pemilu 2024. Sesuai yang disebutkan pada Pasal 6, bahwa rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 akan diatur dalam PKPU.

“Artinya rincian tahapan yang belum diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 akan diatur di masing-masing PKPU sesuai tahapannya,” tandasnya.

Dengan demikian, mantan Anggota KPU Kabupaten Jember tersebut mengajak seluruh pegawai untuk mampu memetakan, memperkirakan, dan membuat skenario kapan setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam regulasi.

Pada kesempatan ini, yang tak kalah penting KPU Jatim juga melaksanakan evaluasi atas penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2022. Masih Gogot, Ia menyampaikan alasan mengapa DIP menjadi penting untuk disusun. 

“Pertama, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang benar dan tidak menyesatkan. Kedua, Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi DIP yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi dikecualikan. Ketiga, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang uji konsekuensi sebelum informasi dikecualikan. Hal ini menjadi ranah KPU RI. Keempat, Menetapkan dan memutakhirkan DIP. Dan kelima, DIP dimutakhirkan paling singkat 6 bulan sekali," papar Gogot.***

(AFN/ ed. Red/Fto. Sekti)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali