Berita Terkini

KPU JATIM KEDEPANKAN AZAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN WEBSITE

pengelolaan website pd lembaga publik_GCB_001 Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tentang pengelolaan website dan kontennya. Hal tersebut diakui juga oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Jatim (24/5). Meski begitu, KPU Jawa Timur (Jatim) mencoba mengajak KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur untuk mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik. Azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik telah disampaikan Divisi Sosialisasi; Pengembangan Informasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya pada workshop Jurnal Suara (26/5). Saat ditemui pada kesempatan yang berbeda Gogot memperjelas (31/5/2016),  “Kita memang belum ada SOP atau Peraturan KPU yang mengatur tentang pengelolaan website di lingkungan KPU. Namun penting bagi Kita untuk mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik”. Beberapa azas yang perlu dipegang dalam pengelolaan website antara lain, faktual; penyampaian pesan harus secara benar, jujur, dan apa adanya; keikutsertaan dan keterlibatan; dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Faktual berarti informasi yang disampaikan sesuai dengan data dan fakta. Penyampaian pesan atau informasi harus secara benar, jujur dan apa adanya, maksudnya Kita tidak boleh mengada-ada informasi. Selanjutnya, keikutsertaan dan keterlibatan artinya website yang Kita miliki ini mampu memberikan ruang untuk masyarakat atau stakeholder lainnya untuk terlibat memberikan masukan-masukan, misalnya dengan kolom komentar yang tersedia di dalam website. Sehingga bisa menjadi input dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan. Kemudian website juga harus mudah diakses oleh masyarakat. Diusahakan website tidak membingungkan masyarakat saat diakses. Sedangkan prinsip yang dikedepankan misalnya, kredibel; berintegritas; profesional; responsif; terintegrasi dan keterwakilan. Lha responsif ini, artinya KPU dalam menanggapi masukan diupayakan untuk ceat dan tepat. Lalu keterwakilan, informasi yang disampaikan dapat mewakili kepentingan lembaga bukan pribadi,” papar Divisi Sosialisasi; Pengembangan Informasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jatim. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 628 kali