
MINIM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KE KPU JATIM DI SELAMA TAHUN 2015
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pemohon Informasi Publik selama Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, ternyata sangat minim. Hal ini terungkap dalam Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Jatim. Hanya ada ada enam (6) pemohon informasi yang mengajukan permohonan. Dari angka tadi, ada 18 item informasi yang diajukan oleh pemohon, yang dilayani sesuai ketentuan waktu yang ada. Jumlah pemohon informasi di KPU Jatim selama Tahun 2015, yang hanya 6 orang terhitung sedikit bila dibandingkan dengan luas wilayah serta jumlah penduduk di Provinsi Jawa Timur. “Sedikitnya jumlah pemohon informasi ke KPU Jatim dapat dimaklumi. Hal ini demikian karena KPU Jatim memang tidak sedang melaksanakan pemilu/pilkada secara langsung. KPU Jawa Timur pada Tahun 2015 tidak melaksanakan Pilkada secara langsung karena hanya mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan Pilkada di 19 kabupaten/kota di wilayah kerjanya,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Faktor lain yang mempengaruhi sedikitnya pemohon karena memang sebagian besar informasi dapat diperoleh di website KPU Jatim (jatim.kpu.go.id). “Selain tidak melaksanakan pemilu/ pilkada secara langsung, keberadaan website KPU Jawa Timur memang cukup menunjang bagi pemohon informasi. Ditambah lagi ketersediaan papan data yang ditempel di sepanjang tembok kantor, yang berisi berbagai data dan informasi pemilu, seperti daftar pemilih; perolehan suara; partisipasi masyarakat; dll. ikut membantu memudahkan masyarakat memperoleh informasi tanpa mengajukan permohonan secara formal. Namun, cukup datang ke kantor KPU Jatim dan langsung mencari informasi yang dibutuhkan pada papan data,” terang Gogot. Disampaikan pula oleh PPID KPU Jatim, Slamet Setijoadji, selama Tahun 2015 KPU Jatim nihil sengketa informasi publik. Hal ini karena data-data terkait Pilkada (Pilbup/ Pilwali) sudah dapat diperoleh masyarakat di KPU kabupaten/kota. (AACS)