
PEMPROV DAN KPU JATIM KOORDINASIKAN SHARING ANGGARAN PILKADA SERENTAK 2018
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) kembali koordinasikan penganggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2018 di kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016. Kepala Bagian Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Indah Wahyuni, bersama stafnya, berkoordinasi terkait dengan penganggaran untuk Pilgub Tahun 2018 (18/5/2016). Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengungkapkan, pada kesempatan tersebut membahas lebih lanjut mengenai sharing anggaran anatara KPU Provinsi dengan KPU kabupaten/ kota. “Utamanya yang Kita bahas adalah sharing anggaran antara KPU Provinsi dengan 18 KPU kabupaten/ kota yang melaksanakan pilkada di tahun 2018. Dan memfokuskan pada bahasan beberapa item dana sharing yang akan dibagikan,” jelas Eko Sasmito. Alumni Universitas Brawijaya ini menyampaikan pula bahwa Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 dan Nomor 51 Tahun 2015 menjadi dasar penganggaran dana sharing untuk memenuhi anggaran pilgub. Kasubag Program dan Data KPU Jatim, Suwandi, menambahkan bahwa koordinasi kali ini membahas lebih spesifik item dana sharing yang akan dibagikan. “Pada pertemuan ini lebih spesifik lagi membahas item-item dana sharing yang akan dibagikan. Yang mana setelah pada tanggal 3 Mei 2016 kemarin bertempat di ruang rapat Kadiri, Kantor Gubernur Jawa Timur telah berkoordinasi adanya sharing anggaran Pilkada Tahun 2018 dengan pemerintah kabupaten/ kota,” imbuh Suwandi. (AACS)