
Reformasi Birokrasi, Sarana Mewujudkan Pemilu 2024 Lebih Demokratis
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penerapan Reformasi Birokrasi di Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu sarana untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 lebih demokratis. Setidaknya melalui Reformasi Birokrasi, KPU telah menyusun beberapa rencana aksi di sembilan area untuk kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan sambutan pada Kick Off Reformasi Birokrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota pada Kamis (10/3) secara hybrid.
Anam melanjutkan, untuk mencapai hal tersebut, Reformasi Birokrasi harus dilakukan bersama-sama, baik oleh jajaran Sekretariat maupun Komisioner. “Saya harap Kawan-kawan Komisioner juga ikut mendukung dan mengawal karena Reformasi Birokrasi juga melekat pada tanggung jawab Komisioner,” tuturnya (10/3/2022).
Senada dengan yang telah disampaikan Anam, Divisi SDM dan Litbang, Rochani menilai bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tahun 2022 memiliki nilai strategis bagi KPU karena bersamaan akan dilaksanakannya kegiatan tahapan Pemilu 2024. “Akan sangat menarik dan sangat dinamis pencapaian rencana aksi Kita ini di dalam tahapan Pemilu,” menurutnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ia memberikan contoh dalam dua hal. Pertama, soal regulasi yang akan sangat deras ketika tahapan Pemilu berlangsung sehingga Penyelenggara harus melakukan identifikasi di setiap regulasi yang diterbitkan. Kedua, terkait layanan informasi baik internal maupun bagi pihak eksternal.
Mantan Ketua KPU Kota Batu ini juga berpendapat bahwa Reformasi Birokarasi sudah menjadi life style sehingga sangat perlu dilakukan internalisasi nilai-nilai dengan rencana aksi.
“Bisa jadi rencana aksi hanya disusun tim kecil saja, tapi tidak dipahami anggota lain di sebuah institusi, maka penting untuk internalisasi. Apa saja yang direncanakan, serta kapan target waktu penyelesainnya,” jelas Rochani.
Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq menekankan kembali ada lima kata kunci yang dimilik KPU dalam platform/ roadmap pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 612/ORT.04-KPt/05/KPU/XII/2020.
Pertama, keterlibatan semua elemen. Kedua, kesinambungan antara proses evaluasi dan pengawasan. Ketiga, adanya upaya perbaikan yang dilakukan terus menerus. Keempat, sosialisasi internal dan eksternal. Dan kelima yaitu adanya rencana aksi.
“Awal Februari lalu, Kita telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2021, sedangkan hari ini Kita menyelenggarakan Kick Off Tahun 2022. Hal ini merupakan sebuah rangkaian yang terukur dan berkesinambungan yang perlu dicermati bersama sebagai upaya dan langkah perbaikan yang dilakukan secara kontinyu,” pungkas Rozaq.
Hadir dari KPU Jatim yaitu Ketua, Choirul Anam; Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM Litbang), Rochani; Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq; Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia; Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro; Sekretaris, Nanik Karsini; serta Tim Reformasi Birokrasi KPU Jatim.
(AFN/ ed.Red/ Foto AA)