
Sekjen KPU RI: PNS KPU Harus Kompeten, Berintegritas, dan Berwibawa
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno menekankan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan sekretariat jenderal KPU harus menjadi sumber daya manusia yang berkompeten, berintegritas, dan berwibawa. Demikian disampaikan dalam arahannya pada pembukaan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu Bagi PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur tahap 2 hari ini, Kamis (9/6).
Menurutnya, berkompeten memiliki arti bahwa setiap PNS sekretariat jenderal KPU harus memiliki kecakapan dan ketrampilan untuk memecahkan pekerjaan secara baik, profesional dan terukur.
“Lalu, berintegritas memiliki arti bahwa masing-masing kita memiliki kemantapan pribadi untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mematuhi asas-asas, prinsip-prinsip, dan peraturan etika yang berlaku dengan baik. Sementara berwibawa, memiliki arti bahwa setiap PNS sekretariat jenderal KPU memiliki citra diri yang baik dan nilai-nilai yang tinggi untuk dihormati oleh orang lain,” jelas Sekjen KPU Republik Indonesia kepada seluruh peserta pelatihan (9/6/2022).
Ia melanjutkan, “Saudara akan memiliki kewibawaan apabila saudara berintegritas, dan saudara akan dapat berintegritas apabila saudara memiliki kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan pekerjaan saudara”.
Terakhir, dengan karakter PNS sekretariat jenderal KPU yang berkompeten, berwibawa dan berintegritas tersebut menurut Bernad, akan menjadi modal sosial yang penting untuk membentuk jajaran lembaga sekretariat jenderal KPU yang berkontribusi positif bagi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Untuk itu, pada pelatihan dasar TKP ini peserta mendapatkan materi terkait Dasar-Dasar Pemilu dan Demokrasi, Kesekretariatan Penyelenggaraan Pemilu Independen, Pembelajaran Pengalaman dan Studi Kasus, dari Koordinator Tim Pakar KPU Republik Indonesia, Nur Hidayat Sardini. Sedangkan bertindak sebagai moderator Indoyanu Muhamad yang merupakan Tenaga Ahli Sekjen KPU Republik Indonesia.
Di akhir sesi, juga akan ada Post Test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta. Sedangkan Pre Test sudah dilaksanakan sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2022 yang lalu.
(AA/ Fto. AA)