
SEMUA KPU KABUPATEN/KOTA DI JATIM SERAHKAN LAPORAN TAHUNAN PPID
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kepatuhan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur dalam mendukung keterbukaan informasi publik diikuti KPU kabupaten/kota di wilayah tugasnya. Gayung bersambut, sampai dengan 31 Maret 2016 kemarin, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah menyerahkan laporannya. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, memberikan apresiasi kepada KPU di Jawa Timur. Dibandingkan dengan lembaga lain, seperti SKPD, KPU merupakan lembaga yang tertib dalam hal pelaporan. “Saya sangat mengapresiasi penyelenggara pemilu (KPU) di Jawa Timur. KPU di Jatim telah melakukan tertib laporan. KPU di Jawa Timur hitungannya sebagai lembaga yang sudah secara massal menyerahkan Laporan PPID,” ungkap mantan Ketua KPU Jember tersebut. Dalam website resmi Komisi Informasi Publik Jawa Timur, http://kip.jatimprov.go.id, KPU Jatim dan hampir seluruh KPU kabupaten/kota tercantum sudah menyerahkan laporan tahunan PPID. Hanya Kabupaten Jember dan Kota Malang yang belum menyerahkan, karena belum sempat terekap. Kabupaten Jember dan Kota Malang sejatinya sudah menyerahkan laporannya, per tanggal 31 Maret kemarin. Dalam laman http://kip.jatimprov.go.id, tampaknya tidak terlalu banyak lembaga publik yang menyerahkan laporan tahunannya. Per tanggal 1 April 2016, pukul 08.00 tadi, hanya ada empat Badan Publik SKPD Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Tahun 2015. Diantaranya Dinas Perikanan dan Kelautan, RSUD Dr. Sutomo, Bakorwil Malang dan Bakorwil Madiun. Sedangkan Badan Publik Kab/Kota se-Jatim yang menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Tahun 2015 berjumlah 8. Diantaranya Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Banyuwangi, Ponorogo,Lumajang, Kota Madiun, Mojokerto dan Bojonegoro. Divisi Hupmas, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, mengaku sengaja semaksimal mungkin mengkoordinasi penyelesaian laporan tahunan PPID di seluruh kpu kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Namun, mantan sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember ini merendah, dengan mengatakan itu semua bukan sebuah prestasi. “Laporan tahunan PPID adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan lembaga publik, termasuk KPU,” tegas ayah Cleon Bramantya Juang Anarkhi dan Tesla Aegea Rakisiwi ini. Selanjutnya, Gogot menekankan pentingnya jajaran pemilu di wilayah tugasnya untuk semaksimal mungkin melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. “Jangan sampai ada hak pemohon informasi publik yang diabaikan oleh KPU,” pungkas Gogot. (ones87)