
SIKAPI SURAT PALSU, KPU JATIM INSTRUKSIKAN RELEASE PENGUMUMAN
Surabaya, jatim.kpu.go.id- KPU Jatim instruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur untuk me-release pengumuman di web masing-masing, selambat-lambatnya hari ini (26/4/2016). Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Hupmas KPU RI terkait adanya temuan ‘surat palsu’ yang mengatasnamakan KPU RI yang menyangkut Pemutakhiran Biodata Anggota Partai Politik Tahun 2014-2019. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, “KPU Jatim menginstruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/ kota untuk melakukan release pengumumaman terkait surat palsu itu di masing-masing websitenya, dan selambat-lambatnya hari ini. Mengingat Kita harus segera mengambil tindakan terkait dengan tindakan itu, dan agar tidak merugikan banyak pihak”. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim juga mengutarakan sebagaimana disampaikan oleh KPU RI, seluruh jajaran KPU di Jawa Timur dan stakeholder yang ada, saat ini harus lebih berhati-hati serta melakukan pengecekan ulang, menimbang telah ditemukan surat palsu yang mengatasnakan KPU RI tersebut. “Moment saat ini, dimana telah mendekati Pilkada Serentak Tahun 2017 dan memasuki tahapan persiapan Pilkada Tahun 2018 di Jawa Timur, Kita hendaknya lebih meningkatkan kesigapan serta kesiagaan. Sehingga hal-hal semacam beredarnya surat palsu, tidak kembali terjadi dan dapat diatasi,” terang Gogot. Sebelumnya, memang telah beredar surat palsu yang mengatasnamakan KPU RI. Surat palsu bernomor 1359/KPU/RI/2016, tersebut ditujukan kepada Ketua Partai Politik Provinsi dan Sekretaris Partai Politik Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Isinya meminta partai politik mengirimkan data anggotanya melalui sebuah alamat email. Surat palsu tersebut memiliki banyak kejanggalan. Diantaranya kop dan penomoran surat bukan standar KPU RI, alamat email tidak resmi, dan penulisan nama Ketua RI yang keliru. Dalam surat tersebut, juga tidak dicantumkan tanggal, sebagaimana layaknya surat resmi kedinasan. Sejumlah KPU Propinsi di luar jawa, mengaku mendapatkan surat tersebut. Namun sejauh ini, surat serupa belum ditemukan di Jawa Timur. (AACS)