SOP Penting Agar Langkah Kerja Tertata dengan Baik
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus melakukan berbagai pembenahan dalam rangka memaksimalkan penerapan reformasi birokrasi di wilayahnya. Salah satu agenda yang dilakukan yaitu Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diselenggarakan pagi hari ini, Senin (6/6) di aula kantor KPU Jatim.
Turut hadir dalam sosialisasi yaitu Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Sekretaris, Nanik Karsini, serta seluruh Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan sekretariat KPU Jatim.
Adapun SOP yang disosialisasikan yaitu, pertama, SOP dari Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas, meliputi SOP Pemberitaan di Website dan Media Sosial, SOP Pelayanan Informasi, SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik, dan SOP Penanganan Keberatan terhadap Pelayanan Informasi. Kedua SOP dari Bagian Keuangan, Umum dan Logistik meliputi SOP Penganggaran dan Pencairan. Ketiga, SOP Bagian Perencanaan, Data dan Informasi meliputi SOP Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, SOP Revisi Anggaran, SOP Pelaporan Capaian Kinerja, dan SOP Pengelolaan Kinerja dan Penyusunan Laporan Kinerja.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam sambutannya membuka acara mengingatkan kembali bahwa keberadaan SOP itu penting agar tata laksana dalam bekerja itu tertata dengan baik.
“SOP ini akan menjadi acuan atau standarisasi langkah kerja kita semua dalam menyelesaikan tugas dan layanan agar lebih efektif dan efisien,” kata Nanik (6/6/2022).
Nanik pun melanjutkan, terhadap SOP Pemberitaan di Website dan Media Sosial, pihaknya berpendapat jika SOP pemberitaan harus benar-benar detail karena menyangkut wajah lembaga KPU.
“Seluruh kegiatan baik online maupun offline harus tercover pemberitaannya. Penting untuk segera diunggah agar berita kegiatan yang dilakukan tidak basi,” tutur Nanik.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi SDM dan Litbang, Rochani juga turut menyampaikan ulasan atas SOP yang telah dipaparkan. Menurutnya setiap SOP perlu mencantumkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sangat perlu mencantumkan Permen PAN-RB tentang Reformasi Birokrasi sebagai dasar hukum dalam penyusunan SOP,” kata Rochani.
Dalam proses implementasinya, penyusunan SOP perlu terlebih dahulu dimatangkan konsep dan segala aturannya. "Pahami tata cara pembuatan SOP, termasuk bentuk flowchart yang masing-masing bentuk memiliki makna tersendiri,” pungkasnya.
(AFN/ed. Red)