Berita Terkini

SUBBAGIAN KEUANGAN KPU JATIM SOSIALISASIKAN SOP PENGELOLAAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN APBN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai melaksanakan Apel Pagi, seluruh jajaran Pimpinan dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencairan dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran APBN pada KPU Provinsi Jawa Timur hari ini, Senin (30/8), jam setengah 9 pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi rencana aksi reformasi birokrasi KPU Jatim. Koordinator Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jatim, Suharto selaku moderator dalam kegiatan ini sebelumnya menjelaskan bahwa SOP merupakan seerangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. “Kegiatan sosialisasi SOP hari ini merupakan bagian atau implementasi dari rencana aksi reformasi birokrasi yang tengah dilaksanakan oleh KPU Jatim,” katanya (30/8/2021). Berkesempatan mengawali penyampaian sosialisasi SOP di lingkungan KPU Jatim yakni, subbagian Keuangan. Sosialisasi disampaikan oleh Kasubbag Keuangan KPU Jatim, Totok. SOP yang disampaikan Totok terkait dengan Pencairan dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran APBN pada KPU Jatim. Setelah SOP disosialisasikan, berikutnya giliran sesi penyampaian masukan dari semua pihak untuk perbaikan SOP ini. Berikutnya di akhir kegiatan ini, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani berharap kegiatan sosialisasi SOP ini tidak dilaksanakan secara tergesa-gesa.”Namun, bisa dipahami, didalami semua jajaran KPU Jatim serta tidak hanya sekedar formalitas sebagai bagian dari menjalankan aksi reformasi birokrasi saja. Sehingga kedepan dalam satu kali pertemuan cukup dipaparkan 1 (satu) SOP saja,” pesan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim mengakhiri kegiatan ini. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali