Berita Terkini

WACANA PENDIRIAN KOPERASI DI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Koperasi, sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, merupakan badan usaha yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan. Beranjak dari pemikiran tersebut Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji, mewacanakan perlunya didirikan koperasi di lingkungan kerjanya. Menurut Slamet, KPU Jatim perlu membentuk organisasi yang sering disebut-sebut sebagai Sokoguru ekonomi ini di instansi pemerintah seperti KPU Provinsi Jatim.. Slamet berbagi pengalaman manfaat adanya koperasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat sebelumnya dia bernaung. “Usaha koperasi berkaitan langsung dengan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Jika koperasi dapat didirikan di KPU akan sangat bermanfaat bagi pimpinan maupun staf. Kebersamaan dan kerukunan anggota dapat terpupuk. Yang memiliki rezeki lebih dapat disimpan di koperasi, dengan demikian akan membantu anggota lain yang membutuhkan pinjaman. Intinya koperasi dapat membantu membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, khususnya untuk anggotanya,” terang pria yang sering disapa Tiok ini. Wacana pendirian koperasi yang disampaikan Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Jatim ini mendapat sambutan baik dari Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima. Bahwa koperasi memang perlu sebenarnya. Selain koperasi bahkan ada dua organisasi lain yang dibutuhkan sebagaimana di SKPD, yaitu Korpri dan Dharmawanita. “Ada 3 organisasi di dalam organisasi. Tiga organisasi itu ada Koperasi, Korpri dan Dharmawanita. Korpri menghimpun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dharmawanita, ada dharmawanita aktif dan pasif. Dharmawanita aktif terdiri dari pegawai perempuan yang ada pada instansi tersebut. Dharmawanita pasif terdiri dari istri-istri dari pegawai laki-laki. Koperasi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang didasari azas kekeluargaan. Ketiga organisasi ini adalah sub organisasi yang dibutuhkan dalam instansi pemerintah,” jelas E. Kawima. Namun, E.Kawima menambahkan, ketiga sub organisasi ini belum ada di lingkungan KPU, termasuk KPU Jawa Timur. Hal ini karena memang belum ada dasar hukumnya dari KPU RI. Sehingga KPU Jatim sendiri belum melangkah untuk mendirikan ketiga sub organisasi. Meskipun pendirian secara kolektif kolegial sebenarnya tidak menjadi masalah. (AACS)  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 593 kali