KOMPETISI JURNALISTIK
PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI JAWA TIMUR
Tema : Jawa Timur Beragam
Sub Tema :
Perwujudan Data Pemilih yang Akurat
Peran Perempuan dalam Pilkada Jawa Timur
Pilkada Ramah Pemilih Berkebutuhan Khusus
Lansia dalam Pilkada Jawa Timur
Ruang Digital Pemilih Pemula dalam Menentukan Masa Depan
Peran Masyarakat Dalam Mencegah Informasi Hoaks Pilkada
Kemeriahan Pilkada Jawa Timur
Kategori Lomba:
Karya Tulis, untuk jurnalis dan umum
Foto, untuk umum
Video, untuk jurnalis dan umum
Ketentuan Umum
Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri e-KTP/Kartu Pelajar/Mahasiswa;
Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan tim juri dilarang mengikuti lomba;
Karya wajib menunjukkan aktivitas tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur;
Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi dan mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur;
Karya merupakan karya original/bukan plagiat, dan belum pernah diikutkan lomba yang lain (Surat Pernyataan Orisinalitas Unduh di Sini);
Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan, harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Provinsi Jawa Timur, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta;
Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);
Peserta mengisi formulir pendaftaran, mengupload karya, beserta scan pernyataan orisinalitas karya (Formulir Pendaftaran Karya Tulis Unduh di Sini, Formulir Pendaftaran Karya Foto Unduh di Sini, Formulir Pendaftaran Karya Video Unduh di Sini);
Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Provinsi Jawa Timur, dan dihubungi oleh KPU Provinsi Jawa Timur;
Peserta wajib follow akun media sosial KPU Provinsi Jawa Timur
Instagram : KPU Provinsi Jawa Timur
Facebook : KPU Provinsi Jawa Timur
X : KPU Provinsi Jawa Timur
TikTok : KPUJATIM
Youtube : KPU JAWA TIMUR
--> Pengumuman Selengkapnya Unduh di Sini