Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan panjang dana kampanye pada Pemilu Tahun 2024 sebentar lagi sampai pada titik pelaporan. Artinya, penerimaan maupun pengeluaran dalam kampanye akan segera dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam rangka mempersiapkan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik pada Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 22 Februari 2024.
Rakor diikuti oleh Partai Politik peserta pemilu tingkat Jawa Timur, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur, dan sejumlah KAP.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dalam sambutannya membuka rakor berharap proses akhir ini tidak ada kendala. Baik penerimaan maupun penggunaan dana kampanye. Sebab hal tersebut sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Mudah-mudahan KAP yang sudah ditetapkan dapat melakukan audit dengan seksama dan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan," harap ketua KPU Jatim yang baru saja dilantik tersebut.
Sementara, Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam memaparkan bahwa tahapan penyampaian Lapaoran Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP dimulai pada 23 Februari sampai dengan 29 Februari 2024.
"Dalam waktu seminggu tersebut peserta pemilu dapat melakukan pelaporan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang kemudian dapat secara langsung diterima dan diaudit oleh KAP," kata Umam.
Perlu diketahui, rakor dilaksanakan di Novotel Samator Surabaya, Jl. Raya Kedung Baruk Nomor 26 -28, Rungkut Surabaya. Berlangsung selama kurang lebih 4 jam mulai pukul 14.00 hingga selesai.
Hadir dari KPU Jatim selain Aang dan Umam, Anggota Insan Qoriawan, Nur Salam, Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris Nanik Karsini, dan jajaran bagian terkait.***
(AFN/Fto. Sekti)