Berita Terkini

KPU Kota MojokertoSosialisasikan UU No 8 tahun 2012

KPU Kota MojokertoSosialisasikan UU No 8 tahun 2012KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan UU No 8 tahun 2012

Kpujatim.go.id     Dengan diundangkannya Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 11 Mei 2012, KPU Kota Mojokerto mengambil langkah proaktif dengan segera mensosialisasikan UU tersebut kepada kepada masyarakat dan stakeholder agar mampu berpartisipasi dalam pemilu secara lebih berkualitas, rabu18 Juli kemarin.

Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Istana Room Rumah Makan Banjaran kemarin dihadiri kurang lebih 100 (seratus) peserta yang terdiri dari Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Partai Politik, KPU kab/Kota terdekat, serta Instansi terkait. Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber Agus Mahfud Fauzi Anggota KPU Prov Jawa Timur. Dalam sambutan pembukaan, Walikota Mojokerto Ir H Abdul Gani Soehartono MM yang diwakili Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan Drs Judi Setyanto. Dalam sambutan tertulisnya walikota menyampaikan dengan diadakannya Sosialisasi  UU No. 8 Tahun 2012 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemilu. Rakyat sebagai Pemegang kedaulatan mengerti hak dan kewajibannya. Penyelenggaraan pemilu yang baik mutlak dilaksanakan agar dapat meningkatkan kwalitas pemilu dari waktu kewaktu.

Sementara Ketua KPU Kota Mojokerto Drs Mahadiyanto Sukartika menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu dalam kehidupan berdemokrasi, serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya (bukan Golput) dengan baik dan benar.(adm-kpujtm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,047 kali