Berita Terkini

BERSAMA JAJARAN PPK KABUPATEN MAGETAN, KPU JATIM SOSIALISASIKAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2019

  Magetan, jatim.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama KPU Kabupaten Magetan, menggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Rumah Makan Harmadha Joglo, Rabu (24/10). Peserta sosialisasi terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta perwakilan partai politik. Hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2019, yakni Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Plt. Ka. Bakesbangpol Linmas Kabupaten Magetan, Iswahyudi Yulianto dan Komisioner KPU Kabupaten Magetan,  Marsono. Gogot menyatakan, untuk saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasukan masa kampanye. Peserta Pemilu baik itu partai politik (parpol) yang di dalamnya ada DPR RI, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. “Prinsip pelaksanaan kampanye sendiri selain jujur, terbuka dan dialogis. Juga harus mengandung muatan pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat,” ujarnya. Dia menambahkan, jadwal kampanye sendiri cukup lama yakni sampai 203 hari. Dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 nanti. Berikutnya model kampanye yang bisa dilaksanakan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran BK (Bahan Kampanye), pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), media sosial dan debat terbuka. Sedangkan untuk kampanye iklan di media massa dan rapat umum, menurutnya ada jadwal tersendiri yakni selama 21 hari. Terhitung mulai 24 Maret – 13 April 2019, atau empat hari sebelum masa pemungutan suara dalam Pemilu 2019 yakni 17 April 2019 akan datang. “Jadi, semua sudah diatur sehingga tidak boleh ada yang dilanggar dan melanggar aturan kampanye yang sudah ada,” pungkasnya. (BAY/ SUGY)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali