Berita Terkini

ENAM KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR AKAN SELENGGARAKAN VERFAK BAPASLON PERSEORANGAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 6 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memiliki bakal pasangan calon perseorangan akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual dokumen dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan. Prosedur ini menjadi salah satu pemenuhan syarat bagi Bapaslon untuk lolos ditetapkan sebagai Calon pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 24 Juni hingga 12 Juli mendatang. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, dalam Rapat Koordinasi pada Jumat (19/6) mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat skenario pelaksanaan verifikasi faktual, mengingat waktu yang dijadwalkan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan diterima oleh PPS. “Jika verifikasi dimulai tanggal 27 Juni berarti harus berakhir sampai dengan 10 Juli. Dengan waktu 14 hari, rasio beban kerja dan penyelesaian verifikasi harus diasumsikan, bagaimana persebaran dukungan, berapa jumlah dukungan, dan berapa jumlah petugas yang akan terlibat. Jika verifikasi dilakukan”, kata Insan (19/06). Pelaksanaan tahapan verfikasi faktual menjadi salah satu tahapan yang mengharuskan petugas bertatap muka secara langsung kepada masyarakat serta bersifat penyampaian berkas. Petugas akan bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, face shield (pelindung wajah), thermo gun, serta hand sanitizer. Selain penerapan atribut kesehatan tersebut, petugas verfikasi juga harus mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jaga jarak dengan pendukung, menghindari jabat tangan dan kontak fisik, membawa alat tulis masing-masing, dan lainnya. Bagaimana jika pendukung tidak dapat ditemui? Lebih lanjut Insan menyampaikan, ada prosedur yang diatur jika pendukung tidak bersedia didatangi oleh petugas, KPU akan berkoordinasi dengan Bapaslon untuk mengumpulkan pendukung di suatu tempat paling lama 3 hari sejak pendukung tidak dapat ditemui. Jika langkah ini masih ada pendukung yang tidak datang maka pendukung diberi kesempatan datang ke kantor PPS. Termasuk jika dalam kondisi tertentu, seperti pendukung sakit atau berada di wilayah tertentu, proses verifikasi dapat dilakukan melalui panggilan video dengan tetap disaksikan oleh Panitia Pengawas Lapangan. Menambahkan pernyataan di atas, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, M. Arbayanto, mengingatkan bahwa pemenuhan APD pada petugas verfikasi telah melekat pada sistem hukum pemilihan KPU. “Kewajiban penggunaan APD dalam aktivitas keseharian pemilihan yang kemudian diintegrasikan ke  PKPU dan berbagai SE, maka secara langsung menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu”, tegas Arba. (AFN/ed. Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali