
KPU INSTANSI UNIK DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Keluarga Besar di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Kamis, 9 Juni 2016, tetap bersemangat mengikuti diskusi Kamisan. Meski, hari ini diskusi Kamisan pertama di bulan Puasa dan Pimpinan (komisioner dan sekretaris-red) sedang tidak ada di tempat karena sedang melakukan assesment dan pengarahan SDM di KPU kabupaten/ kota. Diskusi dimulai sesuai dengan yang dijadwalkan, dimulai pada pukul 10.30 WIB. Berlangsung di lantai II kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya. Tema yang diangkat kali ini adalah Sistem Keuangan dan Struktur Anggaran KPU. Disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Aris Gatot Subagyo. Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Aris Gatot Subagyo dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam hal pengelolaan anggaran termasuk instansi yang unik. “KPU termasuk instansi publik atau lembaga negara yang unik, karena semua satuan kerjanya, yaitu KPU kabupaten/ kota dan provinsi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sehingga semua satuan kerjanya memiliki tanggung jawab terhadap anggaran yang dikelolanya sendiri,” jelas Aris dalam paparannya (9/6/2016). Disampaikan juga oleh Aris, dasar hukum yang digunakan setiap lembaga publik yang menggunakan APBN sebenarnya sama. “Hanya saja untuk KPU ada tambahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 506 /Kpts/KPU/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 146/Kpts/KPU/2015 tentang Pedoman Penyaluran Dana dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata pria asli Malang ini. Terakhir, Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim juga mengharapkan dengan adanya paparan kali ini, keluarga besar KPU Jatim dapat mewujudkan sistem keuangan di KPU Jatim yang akuntabel dan transparan. (AACS)