
KPU JATIM AJAK PETAKAN POTENSI MASALAH PENCALONAN PEMILIHAN 2020
Tulungagung, kpujatim.go.d- Jelang memasuki salah satu tahapan krusial dalam pencalonan pemilihan 2020, yakni penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan tanggal 26 Oktober 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Calon Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama KPU Kabupaten/ Kota, mulai mengajak Kabupaten/ Kota untuk petakan segala potensi masalah dalam tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020. Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto.
Pria yang akrab disapa Arba ini menjelaskan pada tanggal 26 Oktober 2019, 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang melaksanakan pemilihan 2020 akan mulai memasuki tahapan krusial, menetapkan besaran minimal syarat dukungan perseorangan. “Tantangan dalam pemilihan tahun 2020 mungkin akan cukup berat, tahapan 2020 bisa jadi lebih sulit dari pemilihan 2015, 2017, maupun 2018 karena pemilihan 2020 pasca pembentukan kabinet. Tentunya dinamika setiap parpol akan tinggi sekali dan mempengaruhi proses pencalonan.Untuk itu dokumen dalam agenda pencalonan penting untuk disempurnakan sedapat mungkin,” tandas mantan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim periode 2014-2019 ini (17/8).
Sampai dengan saat ini Peraturan KPU tentang Pencalonan pada pemilihan 2020 belum ada, dan masih mengggunakan Peraturan KPU yang lama. “Dasar Hukum pemetaan sengketa pencalonan perseorangan dalam pemilihan 2020, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019,” jelasnya.
Selanjutnya, pembahasan terkait pemetaan segala potensi masalah dalam tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020 diikuti dengan diskusi bersama peserta.
(AACS)