Berita Terkini

MUTARLIH BERKELANJUTAN, TAK PERLU LAGI MINTA DATA KE DISPENDUKCAPIL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kini pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak perlu lagi meminta data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Demikian yang disampaikan Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam kepada peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2017, di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan setiap tahun dan berkelanjutan atau berkesinambungan. Yang bertujuan untuk mengetahui pergerakan penduduk yang mempunyai hak pilih dan untuk memelihara data yang sudah ada. Sehingga KPU memperoleh data pemilih yang akurat, terkini dan valid. KPU dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan memanfaatkan aplikasi Sistem Pendaftaran Pemilih (SIDALIH). Saat ini proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan menurut Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam, KPU tidak perlu lagi harus meminta data ke Dispendukcapil. “Karena KPU RI sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding-red) dengan Kementerian Dalam Negeri tentang kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas KPU. Yang ini masih dalam proses bagaimana secara teknis detailnya KPU dapat mengakses sendiri dan memberikan data itu kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota,” papar Anam (09/03). Sebagaimana disampaikan Anam, basis utama Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah DPT Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir. “Jadi data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri hanya sebagai data sekunder atau data pendamping dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih,” kata Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim ini. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali