
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BERIKAN TANTANGAN LEBIH BAGI KPU
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 hari ini (Senin, 15/6). Penyelenggaraan Pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19 ini memberikan tantangan lebih bagi KPU.
Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto pada Rakor Bidang Hukum dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 secara virtual hari ini (Senin,15/6). Rakor diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan di Jawa Timur.
Tantangan-tantangan lebih ini muncul karena di satu sisi KPU dihadapkan pada substantif untuk mengelola tahapan pemilu, dimana ada hak peserta, ada hak pemilih yang harus KPU pastikan agar mereka terlayani dengan baik.
“Dan di sisi lainnya KPU dihadapkan pada tantangan yang luar biasa untuk melindungi kesehatan baik pemilih, peserta, serta juga petugas Kita sendiri. Sehingga memang ada banyak kesiapan-kesiapan baik dari instrumen, maupun metode-metode tertentu yang itu betul-betul baru yang jarang dan memerlukan energi serta waktu pikiran Kita secara lebih. Termasuk juga Kita harus menyiapkan instrumen pendukung yang konsekuensinya pada persoalan anggaran,” papar Arba.
Tantangan berikutnya sebagai Divisi Hukum, memiliki tanggungjawab untuk menyelimuti seluruh tahapan ini dengan aspek administrasi formil, prosedural yang terbaik. Mengingat di setiap tahapan Kita rentan menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang ujung-ujungnya berkaitan dengan persoalan hukum. “Baik itu mutarlih, verifikasi dukungan paslon perseorangan, sampai nanti di tahapan pungut hitung, rekap, penetapan bahkan termasuk di pencalonan yang ada penetapan pasangan calon,” katanya.
Semua ini tahapan yang memberikan tantangan bagi KPU untuk bekerja secara profesional, melindungi peserta dan pemilih serta juga mengatur ritme administrasi dengan baik, cermat, profesional.
Maka menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini, menjadi penting bagi Divisi Hukum dan Pengawasan di setiap Kabupaten/ Kota untuk menyiapkan daya hukum dari aspek administrasi sedini mungkin.
Rakor berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dimulai dari pukul 15.00 WIB. Setiap Kabupaten/ Kota secara bergantian diminta memaparkan perkembangan kesiapan terkini dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dari aspek hukum.
(AACS)