
Susun SOP & Sarpras Pelayanan Publik Terpadu
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di satuan kerjanya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kali ini melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) serta sarana dan prasarana (sarpras) pelayanan publik terpadu. Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini saat dimintai keterangan di ruang kerjanya (23/6).
Menurut Nanik, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah dalam sistem birokrasi.
“Oleh karena itu, sebagai wujud nyata kesungguhan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU Jatim, pada tahun 2022 ini, kami mempunyai inovasi Pelayanan Terpadu,” kata Sekretaris KPU Jatim (23/6).
Inovasi pelayanan terpadu ini mencakup 7 (tujuh) layanan publik, yaitu pelayanan informasi dan pengajuan keberatan permohonan informasi, konsultasi, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), pengaduan, kepegawaian, surat masuk, dan pengadaan barang jasa.
“Untuk mendapatkan seluruh atau salah satu layanan tersebut, masyarakat publik/ tamu dapat langsung mengisi daftar tamu di layar monitor (touchscreen) dengan mengisi biodata diantaranya menyangkut nama, instansi serta nomor handphone. Setelah mengisi biodata, maka masyarakat publik/tamu memilih layanan yang dilakukan, kemudian nomor antrian dan formulir layanan pun akan langsung tercetak secara otomatis. Setelah mendapatkan nomor antrian, masyarakat publik/tamu dapat langsung menerima layanan yang diinginkan dengan menuju ke ruang pelayanan terpadu. Masyarakat publik/ tamu setelah mendapatkan layanan di ruang pelayanan terpadu, diharapkan untuk mengisi survey kepuasan layanan. Isian dari survey kepuasan layanan dijadikan dasar bagi KPU Jatim untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan,” paparnya.
Penyusunan SOP dan sarpras pelayanan publik terpadu ini telah dimatangkan pada rapat internal KPU Jatim yang melibatkan Sekretaris, para Kepala Bagian, seluruh pejabat fungsional, para Kepala Subbagian di lingkungan KPU Jatim pada hari Selasa, 21 Juni 2022.***
(AA)