
17 Komponen Ini Disharingkan dalam Pendanaan Pemilihan Serentak 2024 di Jawa Timur
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rakor Membahas Komponen Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur (19-20/1), menghasilkan penandatanganan kesepakatan komponen pendanaan bersama (sharing) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Diungkapkan ada 17 komponen yang akan dimasukkan dalam pendanaan bersama tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengungkapkan ada 17 komponen pendanaan bersama yang telah disepakati oleh 38 kabupaten/ kota dan provinsi.
“Kesepakatan pendanaan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, serta perwakilan pemerintah daerah se-Jawa Timur pada tanggal 20 Januari 2022 di Novotel Samator East Surabaya Hotel, jalan Raya Kedung Baruk Nomor 26-28 Surabaya,” papar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur ini (20/1).
Nantinya, Berita Acara ini menurut Jempin Marbun akan menjadi dasar pembuatan Surat Keputusan Gubernur sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD.
Lebih lanjut, Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan komponen pendanaan bersama ini, beban biaya Pemilihan Serentak tahun 2024 berkurang baik di sisi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota.
“Berkurangnya kebutuhan anggaran juga karena penyusunan anggaran oleh KPU Jatim serta KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, serta berbasis kinerja,” katanya (21/1).
Mengakhiri pernyataannya, Rozaq menyampaikan ada 17 komponen yang disharingkan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur untuk penyelenggara Pemilihan KPU. 17 komponen tersebut yakni 1) PPDP, 2) biaya kebutuhan logistik TPS, 3) biaya perlengkapan kebutuhan logistik TPS, 4) distribusi logistik, 5) pendirian dan perlengkapan TPS; konsumsi dan biaya komunikasi SIREKAP, 6) salinan DPT (untuk saksi paslon Pilgub), 7) biaya kebutuhan khusus seperti surat suara pemilihan Gubernur/ Wakil gubernur, 8) PPK dan Sekretariat; PPS dan Sekretariat; KPPS dan Petugas Ketertiban dan Keamanan, 9) honorarium PPK dan Sekretariat 9 orang, 10) honorarium PPS dan Sekretariat; KPPS dan Petugas Ketertiban dan Keamanan (15 orang), 11) biaya penggandaaan DPT di luar penggandaan DPT untuk saksi pasangan calon Gubernur, 12) pelayanan administrasi di semua tingkatan, 13) kegiatan lain yang timbul dan dipergunakan untuk pemilihan bersama, 14) biaya terkait kebutuhan khusus misalnya cetak surat suara pemilihan Bupati/ Walikota, 15) Sosialisasi dan Relawan Demokrasi, 16) verifikasi dan rekapitulasi calon perseorangan, 17) pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih.
(AA)