
19 KPU KABUPATEN/ KOTA BAHAS METODE SOSIALISASI YANG EFEKTIF DI MASA PANDEMI
Blitar, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 melakukan koordinasi dan pembahasan terkait metode sosialisasi yang efektif di masa pandemi Covid-19 dua hari ini, Rabu-Kamis (8-9/7). Pembahasan dan koordinasi ini bertempat di Gedung Kesenian Aryo, jalan Kenari Nomor 9 Blitar.
Hadir dalam rakor Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur ini yakni, Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro. Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, serta Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto (Totok). Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubag Tekmas 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan 2020.
Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Yulyani Dewi menyampaikan maksud dari kegiatan rakor ini adalah untuk memenuhi target partisipasi pemilih nasional.
“Sedangkan tujuan rakor yaitu pertama, mencari cara dan metode yang paling efektif untuk meningkatkan partisipasi pemilih utamanya pada masa pandemi. Kedua, penyampaian konten sosialisasi yang menarik dan menyesuaikan kultur dan budaya lokal masing-masing daerah,” terangnyasaat menyampaikan laporan kegiatan (8/7/2020).
Sehingga, target kegiatan ini peserta dapat memberikan bentuk-bentuk sosialisasi yang menarik sesuai dengan kultur budaya masing-masing daerah.
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Rochani mewakili Ketua KPU Jatim untuk membuka acara dan memberikan sambutan, menuturkan perkembangan regulasi terkait pemilihan 2020 luar biasa dinamisnya sehingga butuh konsentrasi penuh semua Komisioner untuk mengikuti perkembangan ini.
“Literasi juga penting bagi Kita, meskipun itu menjadi tupoksi di luar Divisi Kita. Sempatkanlah waktu sebentar Ketika ada regulasi turun,” tuturnya.
Perlu diketahui pada rakor ini, peserta akan mendapatkan materi terkait Sosialisasi; Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8 Tahun 2017); materi Publikasi Informasi Protokol Kesehatan dalam Melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020; materi Sosialisasi Berbasis Keluarga; dan sebagainya.
(AACS)