
2 ISU DALAM PENETAPAN HASIL PEMILU DIBAHAS DI KELAS TEKNIS EDISI 7
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kelas Teknis “Menyongsong 2024” Edisi 7 kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dengan mengusung tema Penetapan Hasil Pemilu (Selasa, 10/8/2021). Tema selanjutnya dibedah oleh dua narasumber. Pertama, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro menjelaskan terkait mekanisme penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Kedua, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
Forum yang diikuti sekitar 151 peserta yang terdiri dari penyelenggara pemilu di Jawa Timur ini memfokuskan pada dua isu utama yakni penggunaan metode sainte lague pada penetapan perolehan kursi dan waktu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Pada isu penggunaan metode sainte lague pada penetapan perolehan kursi, Zahro sebagai narasumber menjelaskan bahwa sistem pemilu di negara kita menggunakan sistem pemilu proporsional, baik terbuka maupun tertutup. Dimana pada sistem proporsional terbuka ini, pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 maka ada metode penghitungan konversi suara menjadi kursi menggunakan metode divisor.
Metode divisor ini merupakan bilangan pembagi rata-rata tertinggi. Ada dua versi, yaitu D’Hondt dengan pembagi bilangan utuh dan Sainte Lague, yaitu bilangan pembagi dengan angka ganjil.
“Seperti yang telah kita ketahui,pada pemilu tahun 2019 digunakan metode sainte lague dengan membagi suara sah partai politik dengan pembagi bilangan ganjil secara berurutan, yakni 1, 3, 5, dan seterusnya,” jelas Zahro.
Sedangkan Iin, sapaan Istatin Nafiah sebagai narasumber kedua memaparkan secara detail bagaimana langkah-langkah penghitungan perolehan kursi menggunakan sainte lague melalui simulasi yang telah disusun.
Selain penggunaan metode, persoalan kapan waktu penetapan hasil pemilu juga menjadi perhatian utama peserta diskusi. Soeprayitno, peserta asal Kota Surabaya mengungkapkan bahwa ada ada residu atas pemilu 2019 di wilayahnya, yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Putusan MK berupa PSSU (Penghitungan Surat Suara Ulang).
Berkenaan dengan hal di atas, Insan selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan di Jawa Timur berpendapat, secara teori, pengaturan pembatasan bilangan divisor sudah diatur dengan menggunakan alokasi kursi yang tersedia di dapil. “Demikian ukuran angka pembagi berapa yang akan dipakai. Intinya, alokasi kursi yang menjadi batasan bilangan ke-berapa yang akan dipakai,” ungkapnya.
Mengenai waktu penetapan, masih Insan, Ia berpendapat meskipun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bagi kabupaten/ kota yang tidak ada sengketa telah diatur dalam PKPU tahapan, program, dan jadwal, yang perlu digaris bawahi adalah adanya lembaga terkait yaitu Mahkamah Konstitusi.
“Prosedurnya, KPU RI akan secara resmi menerima BRPK dari MK, kemudian KPU RI baru mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk melakukan penetapan. Yang perlu diingat, kapan waktu terbitnya BRPK itu sepenuhnya wewenang MK, KPU tidak dapat mendikte kapan BRPK akan diterbitkan,” tutup Insan.
(AFN/ ed. Red)