Berita Terkini

CHOIRUL ANAM : PERAN BADAN ADHOC IKUT TENTUKAN PEROLEHAN PREDIKAT WTP DI KPU

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Peran badan adhoc ikut menentukan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian yang disampaikan Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam saat mewakili Ketua KPU Jatim memberikan sambutan dan membuka acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) PIlgub Jatim Tahun 2018 dan Talkshow Perbendaharaan di KPU Kabupaten Sidoarjo (5/4). Menurut Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, Badan adhoc di KPU seperti, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan badan yang dibentuk KPU untuk sementara waktu saja. Hanya beberapa bulan pada saat akan pelaksanaan pemilu dan pilkada. “Tentu kemudian, mereka ini minim kompetensi terkait penganggaran. Namun, juga memiliki peran penting dalam menentukan perolehan predikat WTP di KPU. Hal ini karena penilaian predikat WTP melihat proses penganggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang baik secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, bahkan sampai dengan PPK maupun PPS,” papar Anam. Maka, menjadi tugas yang sangat berat bagi KPU Kabupaten/ Kota untuk memberikan bimbingan dan pelatihan dalam hal proses penganggaran, proses pelaporan, serta pertanggungjawaban yang tertib, teliti dan terpenting akuntabel. Anam melanjutkan, upaya untuk memberikan bimbingan dan pelatihan ini semata-mata tidak menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten/ Kota saja. KPU Jatim dalam 2-3 tahun ini telah berkomitmen penuh untuk memberikan pelatihan, memberikan pembinaan, dan memberikan bimbingan sebaik mungkin kepada KPU Kabupaten/ Kota. “Kami sudah tidak hanya memberikan pelatihan, pembinaan, bimbingan pada Kawan-kawan KPU Kabupaten/ Kota. Tapi Kami di Provinsi semaksimal mungkin juga memberikan contoh. Dengan harapan penyimpangan dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan tidak terjadi di Jawa Timur,” tutup Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim ini. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali