AJUKAN ANGGARAN PILGUB 1,9 T KE KOMISI A, KPU JATIM JELASKAN FAKTOR PENYEBAB KENAIKAN
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hadiri undangan rapat kerja (raker) Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan rincian kebutuhan anggaran Pilgub 2024 sebesar 1,9 T. Dalam kesempatan ini KPU Jatim menjelaskan faktor-faktor penyebab kenaikan anggaran Pilgub 2024 mendatang bila dibandingkan dengan anggaran Pilgub 2018 yang lalu.
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan anggaran penyelenggaraan Pilgub 2024 ini.
“Setidaknya ada 7 hal yang menyebabkan kenaikan anggaran pada penyelenggaraan Pilgub 2024, antara lain pertama, karena kenaikan jumlah TPS yang disebabkan adanya pertambahan jumlah penduduk dan pemilih. Kedua, pengurangan jumlah pemilih per TPS karena pandemi COVID-19 menyebabkan peningkatan jumlah TPS. Ketiga, Kebutuhan Penanganan Pencegahan pandemi COVID-19 (APD dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan-red). Keempat, kebutuhan Biaya Komunikasi untuk aplikasi SIREKAP. Kelima, santunan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja. Keenam, biaya media conference. Serta ketujuh, honor Badan Adhoc berdasarkan Surat Menteri Keuangan Keuangan Republik Indonesia nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 perihal Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan 2020 dan nomor S-138/MK.02/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan 2020,” ulas mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini (13/12/2021).
Namun, menurut Rozaq kebutuhan anggaran Pilgub 2024 ini masih sangat mungkin turun seiring dengan pembahasan sharing anggaran dengan KPU Kabupaten/ Kota yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
Mengimbuhkan koleganya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Jawa Timur, yang akan dipenuhi melalui dana cadangan ini. “Ketika sudah ada kepastian sharing anggaran seperti apa, nantinya akan keluar SK Gubernur tentang sharing anggaran pendanaan Peilihan Serentak Tahun 2024,” imbuh Ketua KPU Jatim.
Menanggapi yang telah disampaikan KPU Jatim, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Mayjen TNI (purn) Istu Hari Bagio mengatakan kedepan diperlukan rapat koordinasi dengan OPD, KPU, Bawaslu, Polda dan Kodam terkait pembahasan kebutuhan anggaran Pilgub 2024.
“Sinkronisasi dan koordinasi perencanaan serta penganggaran dengan KPU Kabupaten/ Kota juga sangat diperlukan agar kebutuhan anggaran Pilkada bisa efektif dan efisien. Sehingga tidak ada pengeluaran ganda antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur,” jelas Ketua Komisi A ini.
Raker dihadiri pula Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur, serta Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur.
Sementara dari KPU Jatim ada Ketua, Choirul Anam, Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, Kasubbag Keuangan, Totok, Subkoordinator Program dan Data, Nurita, serta Subkoordinator Umum dan Logistik, Agus.
Usai raker dengan Komisi A, KPU Jatim juga menyerahkan Kaleidoskop Logistik Pemilihan 2020 di Jawa Timur kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.
(AA)