
BAHAS PERSIAPAN PEMILU 2019: KPU JATIM RAKOR SIPOL BERSAMA KABUPATEN/ KOTA
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluhan Penelitian Administrasi dan Evaluasi Penerimaan Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 se-Jawa Timur, di kantor KPU Kota Batu, Rabu, tanggal 25 Oktober 2017. Rakor dilaksanakan Divisi Hukum KPU Jatim, dengan peserta dari Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Adapun pembahasan rakor berkenaan dengan pemaparan permasalahan yang muncul dalam proses penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol tingkat Kabupaten/ Kota yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 17 Oktober 2017 (termasuk masa perbaikan atau melengkapi berkas diperpanjang sampai 17 Oktober 2017-red). Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyatakan, rakor merupakan bagian penting sebelum melaksanakan tahapan berikutnya. Setidaknya, dengan adanya forum rakor bisa akan melakukan evaluasi permasalahan yang muncul. Sekaligus juga menjadi bagian untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. “Di forum ini (rakor) akan melakukan evaluasi permasalahan yang muncul, dan sekaligus juga mencari solusi untuk hal tersebut,” ujarnya (25/10/2017). Eko yang juga menjabat Divisi Hukum KPU Jatim meminta agar peserta lebih serius mengikuti rakor. Berbagai persoalan yang ada dipersilahkan diutarakan, agar ada solusi bersama dan sekaligus persepsi bersama dalam melangkah selanjutnya. Termasuk juga menjawab persoalan yang muncul di berbagai kabupaten/ kota. “Selama rakor kami persilahkan semua permasalahan diutarakan, sehingga setelah rakor tidak lagi ada pertanyaan yang berulang-ulang dengan kasus yang sama,” harapnya. Beberapa materi yang dibahas dalam rakor antara Divisi Hukum KPU Jatim dengan Operator SIPOL KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, diantaranya tentang Penelitian Administrasi baik tingkat KPU maupun tingkat KPU Kabupaten/Kota serta perbaikan Dokumen Persyaratan. Selain itu, juga materi terkait Penelitian Administrasi Perbaikan KPU Kabupaten/ Kota dan Penyusunan Berita Acara Hasil Perbaikan. (MC – LNC/BAY)