BERSAMA CALON DPD, KPU JATIM RAKOR FASILITAS PENAYANGAN IKLAN KAMPANYE MELALUI MEDIA MASSA
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang penayangan iklan kampanye melalui media massa, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama DPD Provinsi Jawa Timur. Rakor bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, dimulai jam 10 pagi dan diakhiri pad jam 12 siang.
Rakor Fasilitas Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Massa Bagi Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur ini dihadiri Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima, Anggota Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto. Dan mengundang 28 orang Calon Anggota DPD atau yang mewakili (LO DPD-red).
Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa pertemuan kali ini untuk membicarakan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media massa bagi calon Anggota DPD di Provinsi Jawa Timur. “Prinsipnya penayangan iklan dibiayai menggunakan anggaran KPU. Namun desain dan materi iklan kampanye dibuat serta dibiayai oleh peserta pemilu dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” tuturnya (26/2/2019).
Media yang digunakan untuk penayangan iklan kampanye ini antara lain media cetak (Koran harian), media elektronik seperti TV dan radio. “Yang difasilitasi ini peserta pemilu dan bukan Calon legislatif,” tegas Gogot.
Senada dengan yang disampaikan Gogot, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani memperjelas jika kegiatan ini menjadi penting untuk dilaksanakan karena durasi waktu untuk penayangannya cukup ketat, hanya 21 hari. “Berbeda dengan durasi pemasangan APK. Maka ketika ada keterlambatan penyampaian materi dari peserta pemilu pada KPU, akan berimplikasi pada keterlambatan penayangannya juga,” papar Rochani.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto berharap kepada Calon DPD agar bisa menepati waktu penyerahan desain dan materi iklan kampanye, serta dari sisi konten jangan sampai melanggar aturan. “Jangan lupa juga larangan iklan kampanye masih berlaku untuk saat ini,” tutup mantan Ketua KPU Kabupaten Ponorogo ini.
(AACS)