Berita Terkini

BIMTEK SAKIP LANJUTAN, KPU JATIM BERSAMA KABUPATEN/ KOTA BAHAS PENYUSUNAN LKJLP

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menggelar Bimtek SAKIP lanjutan secara daring (10/12), setelah Bimtek sebelumnya pada hari Rabu kemarin (8/12), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota kali ini membahas penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) atau yang saat ini lebih dikenal dengan LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). Narasumber masih bersama dengan Pusdiklatwas BPKP, Ika Gunawan.

Adapun peserta Bimtek SAKIP yakni, Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Sekretaris, serta Subkoordinator Program dan Data dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.

Pusdiklatwas BPKP, Ika Gunawan menerangkan bahwa dalam menyusun LKjIP harus terlebih dahulu memahami konsep dasar dari SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).  

“Hal ini penting agar penyusunan dokumen LKjIP KPU sesuai dengan ketentuan. SAKIP itu bukan dokumen, tapi suatu sistem yang dibangun agar Kita di birokrasi berakuntabilitas kinerja. Di dalam SAKIP ada fungsi manajemen planning, organizing, actuiting, dan controlling,” terang Ika (10/12/2021).

Kemudian Ika juga menjelaskan jika LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.

Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan kinerja ini diantaranya pertama, untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Kedua, sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya,” ulasnya.

Lebih lanjut, Ika Gunawan menjelaskan format dan sistematika laporan kinerja yang baik dan benar.

Di penghujung acara, Nurita Paramita sebagai moderator menyimpulkan IKU (Indikator Kinerja Utama) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota cukup satu saja dan menyelaraskan dari KPU RI.

“PK (Perjanjian Kinerja) untuk KPU sebagai kantor dan Sekretaris sebagai pimpinan sekretariat. PK Sekretaris ini hasil penjabaran dari PK KPU. Perbedaaannya, PK KPU merupakan PK Ketua KPU terhadap sasaran program KPU yang terdapat dalam renstra, dan merupakan PK secara kelembagaan serta mengikat secara eksternal. PK Sekretaris ini, turunan PK KPU yang mengikat secara internal ke dalam kelembagaan KPU. Artinya kinerja-kinerja yang akan dicapai mendukung PK KPU secara kelembagaan. Kemudian Kita dalam melaksanakan kinerja harus efektif dan efisien,” tutur Nurita menutup Bimtek ini.

(AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali