Berita Terkini

BPKP: WTP BUKTI AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Laporan Keuangan (LK) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan memiliki peranan penting bagi suatu satuan kerja (satker), termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian yang disampaikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perwakilannya Wiwik Winarti kepada peserta Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan di kantor KPU Jatim (4/11). Laporan Keuangan adalah hasil akhir perjalanan sebuah transaksi keuangan dan kejadian penting suatu entitas. Staf BPKP, Wiwik Winarti mengungkapkan bahwa laporan keuangan memiliki peranan penting karena sebagai bahan pengambilan kepala satker, auditor, dan pemberi dana (dalam hal ini negara-red). “Laporan keuangan yang memadai, lengkap, valid dan bebas dari kesalahan akan menentukan pula suatu satker untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Satker harus memperoleh WTP karena sebagai bukti akuntabilitas keuangan dapat diterima,” ujar Wiwik (4/11/2016). Wiwik menyampaikan pula bahwa suatu satker dalam menyusun laporan keuangan harus memperhatikan lima hal. “Yakni, PMK Nomor 190 Tahun 2012, Perdirjen Perbendaharaan Nomor 42 Tahun 2014, SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual), SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) dan aplikasi persediaan,” tutur staf BPKP ini. Laporan Keuangan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian Keuangan, namun melibatkan seluruh pihak yang menggunakan anggaran. “Kepala Satker, bagian Perencanaan, serta pelaksana kegiatan ikut bertanggung jawab. Maka, kerjasama semua pihak ini sangat dibutuhkan agar laporan keuangan baik dan memadai,” pungkas Wiwik. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 422 kali