Berita Terkini

Di Forum Bimtek Ratusan Jaksa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Paparkan Isu Strategis Pelaksanaan Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyampaikan berbagai isu strategis dan tahapan potensial terjadinya tindak pidana pemilu dan pemilihan di hadapan ratusan Jaksa pada Rabu, 1 Februari 2023. 

Hal tersebut disampaikan saat berkesempatan menjadi Narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan. Bimtek diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Vasa Hotel Surabaya, Jl. HR Muhammad No. 31 Kota Surabaya. 

Hasyim mengatakan, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bukan hal baru. Sebab Undang Undang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 masih sama. 

"Ada 2 dua topik yang menjadi perdebatan, yaitu sosialisasi dan kampanye," kata Hasyim.

Ia mengungkapkan, pada prinsipnya sosialisasi dapat dilakukan kapan saja. Berbeda dengan kampanye, yang dilakanakan jika sudah ada penetapan calon. 

"Meskipun, sejak 14 Desember 2022 lalu sudah dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, yang diperbolehkan adalah sebatas sosialisasi, bukan dalam rangka kampanye," papar Hasyim. 

Menyikapi hal tersebut, Ia mengatakan indikator utama kampanye yaitu adanya unsur ajakan. "Sepanjang hanya publikasi gambar partai politik dan nomor urut tidak termasuk kampanye," lanjutnya. 

Hasyim melanjutkan, selain terbatasnya waktu kampanye, khusus untuk kampanye di media massa dan elektronik diberikan waktu selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang," kata Hasyim. 

Yang menarik, disebutkan Hasyim, mengenai penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam proses kampanye. 

"Pada Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf h menyebutkan larangan kampanye ditempat tersebut. Selanjutnya Ayat 4 menyebutkan tindakan tersebut tidak masuk kategori pidana. Lalu di Pasal 521 Huruf a disebutkan orang yang melakukan larangan dikenai ancaman pidana. Jika demikian kontruksi hukumnya bagaimana perlakuannya?," tanya Hasyim pada forum.

Melanjutkan pembicaraannya, Hasyim menjelaskan bahawa yang bersangkutan tidak bisa dipidanakan. Sebab, kita punya asas legalitas. Bahwa seseorang dapat dipidana jika tindakan yang dilakukan masuk kategori pidana. 

Isu menarik lainnya yang menjadi bahasan yaitu soal Calon Mantan Terpidana. Dalam perkembangannya, terdapat judicial review di Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa orang yang pernah dipidana  tetap dapat mencalonkan diri pasca lima tahun menjalani proses pidana. 

"Yang menjadi persoalan adalah, pasca lima tahun ini berlaku bagi mantan narapidana atau mantan terpidana," ungkap Hasyim. 

KPU berpandangan, dalam konteks pencalonan ini berlaku bagi mereka yang telah selesai menjalani proses pidana atau bebas murni. 

Untuk itu, Hasyim berharap seluruh aspek penegak hukum dapat mengedepankan langkah pencegahan, sehingga tidak menimbulkan beragam persoalan pasca Pemilu. 

Sementara dalam sesi yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi yang menjadi narasumber kedua, menyampaikan pentingnya optimalisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelaporan dan temuan pelanggaran Pemilu yang terindikasi pidana. 

Sesi diskusi berlangsung mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai. Hadir sebagai peserta kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Indonesia. Turut mendampingi dari KPU Jatim, Anggota Gogot Cahyo Baskoro dan Rochani, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, beserta staf terkait.***

(AFN/Fto.AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali